Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana yang Mengedarkan Kosmetika Tanpa Izin Edar (Study Kasus Pengadilan Negeri Gianyar Nomor Pekara 132/Pid.Sus/2018 PN Gin)

  • I Komang Triana Diantara Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa
  • Ida Ayu Putu Widiati Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
  • Ni Made Sukaryati Karma Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa
Kata Kunci: Sanksi Pidana, Farmasi Kosmetika, Tanpa Izin

Abstrak

Sanksi pidana terhadap tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi kosmetika tanpa izin edar, penelitian ini bertujuan karena semakin maraknya peredaran kosmetika yang tidak mempunyai izin edar namun tetap banyak diminati dan digunakan oleh masyarakat. Penelitian ini memiliki dua rumusan masalah yang akan dibahas yaitu, pertama bagaimanakah pengaturan mengedarkan kosmetika di pasaran yang tidak memiliki izin edar? Dan yang kedua bagaimanakah sanksi pidana terhadap para pelaku yang mengedarkan kosmetika yang tidak memiliki izin edar? Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif. Berdasarkan dari hasil penelitian ini bahwa penulis mengkaji melalui analisis kasus menggunakan Putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor Perkara 132/Pid.Sus/2018/PN Gin. Penelitian ini menggunakan pendekatan Perundang-undangan dengan menelaah semua undang-undang yang berhubungan dengan kasus ini, Konseptual yaitu dengan menggabungkan pendapat para ahli sehingga menjadi argumentasi hukum penulis, dan pendekatan kasus yaitu dengan menggunakan putusan pengadilan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa peran dinas kesehatan Republik Indonesia lebih tegas dalam memberikan standard kesehatan dan kemanfaatan bagi produsen-produsen kosmetik agar tidak lagi ada produsen kosmetik yang curang dan tidak bertanggung jawab dengan menggunakan bahan berbahaya dalam pembuatan kosmetiknya. Pengenaan sanksi pidana terhadap tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi kosmetika yang tidak memiliki izin edar sebagaimana diatur dalam UU 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan diatur dalam Pasal 197-201. Dalam kasus penelitian ini Majelis Hakim mempertimbangkan dengan Pasal 197 dengan hukuman penjara maksimal 15 (lima belas) tahun dan denda maksimal 1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah). Tetapi terdakwa disini hanya dijatuhkan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. Peran dinas kesehatan republik Indonesia lebih tegas dalam memberikan standar kesehatan dan kemanfaatan agar tidak lagi ada produsen kosmetik curang dan tidak bertanggung jawab.

##submission.authorBiography##

##submission.authorWithAffiliation##

Referensi

Andrisman, T. (2009). Asas-asas dan Aturan Dasar Umum Hukum Pidana di Indonesia. Lampung: Universitas Lampung. Retrieved from https://books.google.co.id/books/about/Hukum_pidana.html?id=A4SoZwEACAAJ&redir_esc=y

Hamzah, A. (1986). Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesiadari Retrubusi ke Reformasi. Jakarta. Retrieved from Pradnya Paramita

Hendrik. (2011). Etika dan Hukum Kesehatan. Jakarta: Buku Kedokteran EGC. Retrieved from https://kink.onesearch.id/Record/IOS5808.slims-463/Details

Moeljatno. (1987). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara.

Qira’a, H., Pratimaratri, U., & Saini, Y. (2019). Penerapan Pidana Terhadap Tindak Pidana Yang Mengedarkan Sediaan Farmasi Berupa Obat Tanpa Izin Edar (Studi Perkara No: 360/Pid.Sus/2012/PN.Ta). Abstract of Undergraduate Research, Faculty of Law, Bung Hatta University, 10(1), 1–9. Retrieved from http://www.ejurnal.bunghatta.ac.id/index.php?journal=JFH&page=article&op=view&path%5B%5D=14338

Rusmini, A. (2016). Tindak Pidana Pengedaran Dan Penyalahgunaan Obat Farmasi Tanpa Izin Edar Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Al-’Adl, 8(3), 23–44. Retrieved from https://media.neliti.com/media/publications/225052-tindak-pidana-pengedaran-dan-penyalahgun-af4aa237.pdf

Supriadi, W. C. (2001). Hukum Kedokteran. Jakarta: Mandar Maju. Retrieved from https://catalogue.nla.gov.au/Record/1520645

Tranggono. (2007). Buku Pegangan Ilmu Pengetahuan Kosmetik. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama. Retrieved from https://books.google.co.id/books?id=Zg5hDwAAQBAJ&printsec=frontcover&hl=id&source=gbs_book_other_versions_r&cad=4#v=onepage&q&f=false

Waluyo, B. (2000). Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika. Retrieved from https://opac.perpusnas.go.id/DetailOpac.aspx?id=203735

Diterbitkan
2020-07-20
Abstrak viewed = 716 times
PDF downloaded = 2124 times