Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali dalam Memelihara Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat

  • Putu Gede Indra Paramartha Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa
  • I Wayan Arthanaya Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa
  • Luh Putu Suryani
Kata Kunci: Satpol PP, Fungsi, Strategi

Abstrak

Satuan Polisi Pamong Praja diwilayah Provinsi Bali sangat diperlukan dan dapat dikatakan sebagai salah satu dari aparat penegak hukum. Rumusan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali dalam memelihara ketentraman dan Ketertiban Masyarakat;(2) Bagaimanakah strategi Unit Kerja Satpol PP Provinsi Bali dalam mengatasi kendala-kendala dalam melakukan pengawasan dan pengendalian. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan penelitian hukum normatif. Adapun sumber dan jenis bahan penelitian ini adalah Bahan Hukum primer yaitu melihat dari perundang-undangan dan bahan hukum sekunder tulisan para ahli dan hasil para ilmuwan kemudian diolah dan dianalisis secara deskriptif guna mendapatkan suatu kesimpulan.Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali memiliki fungsi memelihara dan menjaga keamanan dan ketertiban dan juga membantu kepala daerah untuk menciptakan suatu kondisi daerah yang tenteram,tertib,dan teratur sehingga penyelenggaraan roda pemerintahan dapat berjalan dengan lancar dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan aman. Strategi mengatasi kendala-kendala dalam melakukan pengawasan dan pengendalian diharapkan SATPOL PP selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak/ instansi terkait.

 

Referensi

Gunawan. (2012). Kontribusi Kesatuan Perlindungan Masyarakat Dalam Memberikan Rasa Keamanan, Ketertiban, Dan Ketentraman Lingkungan: Studi Identifikasi Profil Satuan Polisi Pamong Praja. Jurnal Bina Praja, 4(1), 35–44. Retrieved from https://doi.org/10.21787/jbp.04.2012.35-44

Harahap, M. Y. (2014). Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.

Hartati, E. (2009). Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika. Retrieved from http://ucs.sulsellib.net//index.php?p=show_detail&id=76271

Marbun, S. F. (2001). Dimensi Dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia Press. Retrieved from https://catalogue.nla.gov.au/Record/2969742

Ridwan. (2020). Peranan Satpol PP. Retrieved from https://satpolpp.bantenprov.go.id/index.php?/read/berita/139/Peranan-Satpol-PP.html#

Siagian, S. P. (1990). Filsafat Administrasi. Jakarta: Gunung Agung.

Sujatmo. (1996). Aspek-Aspek Pengawasan di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. Retrieved from https://onesearch.id/Record/IOS3420.slims-16961

Susiani, H. (2016). Fungsi Polisi Pamong Praja Dalam Penegakan Peraturan Daerah (Studi Penertiban PKL Di Bandar Lampung). Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, 10(1), 101–124. Retrieved from https://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/fiat/article/download/661/623

Windari, R. A., & Adnyani, N. K. S. (2015). Kebijakan Formulatif Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol Pp) Di Kabupaten Tabanan (Studi Kasus Penertiban Gepeng dan Pedagang Kaki Lima dalam Perwujudan Tata Kota). Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 4(1), 495–508. Retrieved from https://media.neliti.com/media/publications/22911-ID-kebijakan-formulatif-satuan-polisi-pamong-praja-satpol-pp-di-kabupaten-tabanan-s.pdf

Diterbitkan
2020-07-20
Abstrak viewed = 246 times
PDF downloaded = 703 times