Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja yang Melebihi Batas Waktu Kerja di PT. Adi Putra Denpasar

  • Ngurah Aldi Ramaputra Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa
  • I Nyoman Putu Budiartha Faculty of Law, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
  • I Pt Gd Seputra Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa
Kata Kunci: Tenaga Kerja, Waktu Kerja, PT. Adi Putra Denpasar

Abstrak

Pelanggaran masalah tenaga kerja terkait waktu kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan ini sering terjadi di perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang industri yang sedang melakukan kejar target dalam usaha produksinya. Salah satu perusahaan yang ingin diteliti terkait pelaksanaan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja yang bekerja melebihi batas waktu kerja, yaitu PT. Adi Putra Denpasar merupakan perusahaan furniture yang yang beralamat di Jl. Baypass Ngurah Rai Nomor 852 Pemogan – Denpasar. Berdasarkan latar belakang masalah dapat dirumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut (1) Bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja yang bekerja melebihi batas waktu kerja pada perusahaan PT. Adi Putra Denpasar? (2) Apa yang menjadi faktor penghambat dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja yang bekerja melebihi batas waktu kerja pada perusahaan PT. Adi Putra Denpasar? Jenis penelitian dalam penulisan karya ilmiah ini adalah jenis penilitian empiris. Dalam hal data disusun secara sistematis, kemudian dianalisa secara kualitatif sehingga diharapkan mendapatkan gambaran yang jelas dari permasalahan yang dihadapi. Pelaksanaan perlindungan hukum bagi pekerja yang melebihi waktu jam kerja di PT. Adi Putra Denpasar, belum sepenuhnya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya terhadap jam kerja lembur yang diterapkan yakni kadang sampai 5 jam, ada pun faktor penghambat yang ditemukan antara lain kurang maksimalnya kinerja pekerja untuk mengerjakan suatu produksi barang dan kurangnya tenaga kerja yang dimiliki saat ini.

##submission.authorBiography##

##submission.authorWithAffiliation##

Referensi

Ali, A., & Heryani, W. (2012). Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. Retrieved from https://opac.perpusnas.go.id/DetailOpac.aspx?id=860637

Budiartha, I. N. P. (2016). Hukum Outsourcing-Konsep Alih Daya, Bentuk Perlindungan dan Kepastian Hukum. Malang: Setara Press. Retrieved from http://repository.warmadewa.ac.id/id/eprint/440/

Cesmi, P. M. M. E. D., & DharmaKusuma, A. A. G. A. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Yang Bekerja Melebihi Batas Waktu Lembur Pada Perusahaan PT. Bintang Merapi Denpasar. Kertha Semaya, 6(5), 1–15. Retrieved from https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/33201/20049

Nasution, A. Z. (2002). Konsumen dan Hukum. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Sari, N. P. N. E., Budiartha, I. N. P., & Arini, D. G. D. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Pekerja dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Menurut Undang-Undang no 13 Tahun 2003. Jurnal Analogi Hukum, 2(1), 124–128. Retrieved from http://dx.doi.org/10.22225/.2.1.1613.124-128

Trijono, R. (2014). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan. Depok: Papas Sinar Sinanti.

Diterbitkan
2020-07-20
Abstrak viewed = 418 times
PDF downloaded = 2509 times