Kedudukan Hukum Harta Kekayaan Akibat Perceraian

  • I Nyoman Sumardiana Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali, Indonesia
  • I Nyoman Putu Budiartha Faculty of Law, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
  • Desak Gde Dwi Arini Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali, Indonesia
Kata Kunci: Perkawinan, Harta kekayaan dan Perceraian

Abstrak

Selama suatu perkawinan masih berlangsung dengan baik dan harmonis, maka akibat hukum dari perkawinan terhadap harta benda masih belum terasa, karena mereka menganggap harta benda mereka menjadi satu kesatuan untuk digunakan bersama-sama dalam suatu kesamaan pendapat dan kepentingan diantara suami dan istri. Bahkan apabila di antara suami dan istri melakukan perbuatan hukum terhadap harta kekayaan mereka di mana sebenarnya suami atau istri tersebut tidak berhak melakukannya, maka berarti telah terjadi pelanggaran terhadap hukum harta benda perkawinan, namun akibat hukum dari perbuatan tersebut terhadap harta kekayaan dalam perkawinan kadangkala masih belum dirasakan dan tidak dipermasalahkan oleh suami istri yang bersangkutan. Rumusan masalah penelitian ini adalah: bagaimanakah pengaturan harta kekayaan perkawinan di indonesia dan bagaimanakah kedudukan harta kekayaan perkawinan akibat perceraian. Tipe penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil pembahasan dalam penelitian ini adalah: Pengaturan harta kekayaan perkawinan bersifat pluralistis. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sudah mengatur masalah harta kekayaan, namun pengaturan dalam undang-undang tersebut sangat sumir dan tidak lengkap, sehingga belum dapat dijadikan pijakan untuk menyelesaikan sengketa harta kekayaan perkawinan yang terjadi antara suami-istri manakala perkawinannya putus, terutama jika disebabkan oleh perceraian. Oleh sebab itu menurut ketentuan Pasal 66 UUP, karena belum diatur secara lengkap dan terperinci, maka mengenai penyelesaian harta kekayaan perkawinan menggunakan hukum masing-masing suami istri yang bersangkutan. Kedudukan harta kekayaan perkawinan menurut UUP pada asasnya dilakukan terpisah dalam arti tidak ada persatuan bulat seperti yang diatur dalam KUHPerdata

##submission.authorBiography##

##submission.authorWithAffiliation##

Referensi

ERWINSYAHBANA, T. (n.d.). SISTEM HUKUM PERKAWINAN PADA NEGARA HUKUMBERDASARKAN PANCASILA. Jurnal Ilmu Hukum, 3(1).

Hartanto, J. A. (2017). Hukum Harta Kekayaan Perkawinan. Jawa Timur: Laksbang pressindo.

Jehani, L. (2008). Perkawinan Apa Risiko Hukumnya? Jakarta Barat: Forum Sahabat.

Rato, D. (2015). Hukum Perkawinan dan Waris Adat di Indonesia. Surabaya: Laksbang Pressindo.

Diterbitkan
2020-07-20
Abstrak viewed = 288 times
PDF downloaded = 2183 times