Penyelesaian Sengketa Pembagian Harta Bersama yang Dijadikan Jaminan Hutang Melalui Akta Perdamaian
Abstrak
Harta bersama adalah harta yang di dapat suami istri selama perkawinan. Penyelesaian sengketa mempunyai makna bahwa penyelesaian pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya. Akta Perdamaian adalah setelah para pihak melakukan mediasi, tercapai kesepakatan pihak perkara tentang pokok sengketa yang dirumuskan dalam perjanjian perdamaian. Pada sidang yang ditentukan, pihak perkara mengajukan perjanjian perdamaian tersebut agar dijadikan akta perdamaian sebagai penyelesaian sengketa mereka. Berdasarkan uraian di atas akan di bahas permasalahan : 1. Apakah harta bersama perkawinan yang dijadikan jaminan utang pada pihak ketiga dapat menjadi obyek kesepakatan perdamaian oleh Penggugat dan Tergugat ? dan 2.Bagaimana proses penyelesaian sengketa terhadap harta bersama yang dijadikan jaminan utang pada pihak ketiga ?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, mengkaji dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, harta bersama perkawinan yang sedang dalam kedudukan sebagai jaminan utang, tidak dapat dijadikan obyek sengketa kepemilikan, ataupun obyek dalam akta perdamaian antara penggugat dan tergugat tanpa melibatkan pihak pemegang hak jaminan, Suami istri atau bekas suami istri bersengketa terhadap harta bersama yang dijadikan jaminan utang, harus mendudukkan pihak pemegang jaminan sebagai salah satu dari pihak perkara.
Referensi
Artadi, I. K., & Asmara, D. N. R. (2017). Anatomi Kontrak Berdasarkan Hukum Perjanjian. Denpasar: Udayana University Press.
Bahsan, M. (2008). Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Hartanto, J. A. (2017). Hukum Harta Kekayaan Perkawinan. Jawa Timur: Laksbang pressindo.
Jamil, J. (2017). Hukum Materil Perkawinan di Indonesia. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 4(2). Retrieved from http://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/al-qadau/article/view/5752
Satrio, J. (2007). Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Wayan, W. I., & Ketut, A. I. (2017). Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan. Denpasar: Udayana University Press.