Wanprestasi yang Dilakukan oleh Pihak Debitur Pelaksanaan Perjanjian Kredit Pada Koperasi Dana Rahayu

  • I B Eka Karanantara Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali, Indonesia
  • I Nyoman Putu Budiartha Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali, Indonesia
  • Ni Made Puspasutari Ujianti
Kata Kunci: Perjanjian Kredit, debitur, prestasi

Abstrak

Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, salah satu lembaga non perbankan yaitu koperasi memfasilitasi pinjaman kredit untuk kebutuhan hidup masyarakat. Tujuannya yakni guna memberi sarana penyalur pinjaman atau kredit diperuntukan masyarakat diperioritaskan serta orang-orang pada umumnya. Tetapi nyatanya, makin mudah diberikan jasa kredit pada masyarakat, cenderung jadi permasalahan didalam pembayaran kredit terkait. Misalnya wanprestasi yang dilakukan oleh masyarakat karena tidak melaksanakan perjanjian yang telah disepakati. Oleh karena itu penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan rumusan masalah 1). Apa penyebab terjadinya wanprestasi oleh pihak debitur di dalam pelaksanaan perjanjian kredit pada Koperasi Dana Rahayu ? 2). Bagaimanakah cara penyelesaian wanprestasi oleh pihak debitur pada Koperasi Dana Rahayu? Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian empiris. Debitur bisa disebut bertindak wanprestasi jika debitur tak melaksanakan yang disanggupi akan dilakukannya, melaksanakan tapi tidak sebagaimana dijanjikan, melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat, melaksanakan sesuatu menurut perjanjian tak boleh dilakukan. Penyebab terjadinya wanprestasi di Koperasi Dana Rahayu dikarenakan debitur tidak membayar tunggakan selama satu tahun sembilan bulan seperti yang sudah diperjanjikan dalam perjanjian kredit. Dalam Keputusan Pengurus Koperasi Dana Rahayu wanprestasi debitur pada perjanjian kredit diselesaikan dengan cara sedapat mungkin dilakukan pendekatan kekeluargaan kepada anggota peminjam, Jika masih memungkinkan dilakukan penjadwalan kembali menyangkut jadwal pembayaran atau jangka waktunya, Jika semua hal-hal yang sifatnya kekeluargaan sudah tidak mampu dan tidak mungkin untuk dilakukan penyelesaian maka jalan terakhir adalah melakukan penyitaan jaminan.

 

Referensi

Abdukadir. (1992). Hukum Perikatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Hendrojogi. (2010). koperasi: asas-asas, teori dan praktik. jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

Kasmir. (2014). Dasar-dasar Perbankan. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

Nopriansyah. (2019). Hukum Bisnis di Indonesia. Jakarta: Prenadia Media Group.

Paramata, S. H. (2015). Peran Koperasi Annisa Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Anggota Di Desa Parungi Kecamatan Boliyohuto Kabupaten Gorontalo. Jurnal Ilmu Administrasi, 4(2), 71–76.

Siregar, A. P. (2020). Kinerja Koperasi Di Indonesia. VIGOR: Jurnal Ilmu Pertanian Tropika Dan Subtropika, 5(1), 31–38.

Yahman. (2014). Karakteristik Waprestasi & Tindak Pidana Penipuan. Jakarta: Media Group.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

Diterbitkan
2020-07-20
Abstrak viewed = 520 times
PDF downloaded = 1906 times