Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Pembobolan Rekening Melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM)
Abstrak
Negara hukum menghendaki agar hukum senantiasa harus ditegakkan, dihormati dan ditaati oleh siapapun tanpa ada alasan pengecualian. Menyikapi hal ini, hukum positif di Indonesia dituntut untuk bisa merespon terhadap fenomena-fenomena kejahatan yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi tersebut. Permasalahan dari penelitian ini adalah 1) Bagaimana pengaturan sanksi pidana terhadap tindak pidana pembobolan rekening melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM)? 2) Bagaimana pertimbangan Hakim dalam memutus perkara pembobolan rekening melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM)? Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, dengan studi kepustakaan dari bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: 1) Pengaturan sanksi pidana terhadap tindak pidana pembobolan rekening melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dalam KUHP, Undang-Undang ITE, Undang-Undang Transfer Dana, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 2) Pertimbangan Hakim dalam memutus perkara Pembobolan Rekening Melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) bahwa terdakwa TEGUH T KHASAN telah terbukti secara sah. Hal-hal yang memberatkan Perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat dan dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain. Hal-hal yang meringankan, terdakwa mengaku belum pernah dihukum, terdakwa sopan dipersidangan dan mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa merasa bersalah dan menyesal.
Referensi
Arief, B. N. (2006). Tindak Pidana Mayantara Perkembangan Kajian Cyber Crimed di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers. Retrieved from https://catalogue.nla.gov.au/Record/3856402
Arto, M. (2004). Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Cetakan V. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Retrieved from http://pustakapelajar.co.id/buku/praktek-perkara-perdata-pada-pengadilan-agama/
Atmasamita, R. (1997). Tindak Pidana Narkotika Trans nasional dalam Sistem hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti. Retrieved from http://lib.ui.ac.id/detail?id=20133132
Enrick, M. (2019). Pembobolan ATM Menggunakan Teknik Skimming Kaitannya Dangan Pengajuan Restitusi. Jurist-Diction Law Journal, 2(2). Retrieved from http://dx.doi.org/10.20473/jd.v2i2.14252
Siregar, R. G., & Swardhana, I. G. M. (2016). Penerapan Sanksi Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dengan Cara Pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (Studi Kasus Di BCA Denpasar). Kertha Wicara, 5(3), 1–5. Retrieved from https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/20147
Sugihato, R. T. (2010). Tips Atm Anti Bobol, Cetakan Pertama. Yogyakarta: Media Presindo. Retrieved from https://books.google.co.id/books?id=4gZ6qLfnBXEC&pg=PT5&lpg=PT5&dq=R.+Toto+Sugihato,+2010,+Tips+Atm+Anti+Bobol,+Cetakan+Pertama,+Media+Presindo,+Yogyakarta&source=bl&ots=0O_jlhu4kc&sig=ACfU3U0i8MWV4FStG68bqt1TowUhbhnYZg&hl=id&sa=X&ved=2ahUKEwjc7uaMvKjqAhWh63MBHT_EDSkQ6AEwAHoECAoQAQ#v=onepage&q=R. Toto Sugihato%2C 2010%2C Tips Atm Anti Bobol%2C Cetakan Pertama%2C Media Presindo%2C Yogyakarta&f=false
Suhariyanto, B. (2013). Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime): Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya. Jakarta: Rajawali Pers. Retrieved from http://library.fis.uny.ac.id/opac/index.php?p=show_detail&id=5282