Status Hukum Akta Jual Beli Hak Milik Atas Tanah Bersertifikat yang Telah Dibatalkan Pengadilan Tata Usaha Negara

  • Kadek Indra Yuda Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa
  • I Nyoman Putu Budiartha Faculty of Law, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
  • Desak Gde Dwi Arini Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa
Kata Kunci: Jual Beli Tanah, Tanah, Sertifikat Yang di Batalkan, PTUN

Abstrak

Jual beli tanah adalah salah satu perbuatan hukum yang bisa menyebabkan terjadinya peralihan hak atas tanah dari tangan penjual ke tangan pembeli. Peralihan hak atas tanah itu harus didaftarkan dengan berdasarkan bukti akta yang bersangkutan. Kalau ditelusuri sejak awal, adanya jual beli tanah sesungguhnya timbul berdasarkan pada suatu kesepakatan atau persetujuan yang dituangkan dalam bentuk perjanjian antara pihak penjual dengan pihak pembeli. Berdasarkan latar belakang rumusan masalah penelitian ini yaitu: bagaimana keberadaan sertifikat jual beli tanah yang ditangani PPAT sertifikatnya dibatalkan dan bagaimana sanksi Hukum atas dibatalkannya status hukum Akta PPAT dalam pembelian dan penjualan tanah. jenis penelitian yang dipergunakan adalah penelitian hukum empiris.Hasil pembahasan dalam kajian ini yaitu: keberadaan sertifikat jual beli lahan yang dikeluarkan PPAT sertifikatnya dibatalkan karena PPAT adalah Pejabat Tata Usaha Negara, ketika terjadi sengketa, BPN bertanggung jawab terhadap sertifikat yang telah dikeluarkan. PPAT tidak pernah bersentuhan dengan peradilan TUN kaitannya dengan akta perjanjian balik nama kepemilikan atas lahan. yang dijadikan pedoman untuk membuat sertifikat kepemilikan lahan di BPN. Apabila sertifikat tersebut dibatalkan, maka pihak yang dimenangkan mengajukan permohonan pembatalan sertifikat ke BPN, dan secara yuridis akta PPAT yang telah didaftarkan ke Kantor Pertanahan pun secara otomatis batal dan tidak sah. Sanksi Hukum terhadap batalnya status hukum sertifikat PPAT dalam pembelian dan penjualan lahan, mempunyai akibat yang sama dengan perbuatan yang melanggar hukum hanya saja perbuatan melanggar hukum tersebut dapat diselesaikan melalui pengadilan umum, tidak bisa diselesaikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.

##submission.authorBiography##

##submission.authorWithAffiliation##

Referensi

Adjie, H. (2009). Sanksi Perdata & Administratif Terhadap Notaris sebagai Pejabat Publik (Cetakan Pertama). Bandung: Refika Aditama.

Ekasari, L. P. H. (2019). Kekuatan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang Berkekuatan Hukum Tetap Terhadap Pembatalan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Melalui Kewenangan Kepala Kantor Pertanahan. Jurnal Hukum Prasada, 6(1), 22–35. Retrieved from http://dx.doi.org/10.22225/jhp.6.1.1006.22-35

Harsono, B. (1999). Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Djambatan.

Prakoso, D. (1988). Peradilan Tata Usaha Negara. Yogyakarta: Liberty.

Satriadiana, I. D. P. (2017). Analisis Hukum Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor 52/G/2010/Ptun.Mtr Terhadap Pembatalan Sertifikat Pengganti Hak Milik Atas Tanah. Jurnal IUS (Kajian Hukum Dan Keadilan), 5(2), 190–200. Retrieved from http://dx.doi.org/10.29303/ius.v5i2.447

Utrecht, E. (1986). Hukum Pidana I. Yogyakarta: Universitas Muhammadiyah. Retrieved from https://onesearch.id/Record/IOS3680.16605

Wargakusuma, H. (1995). Hukum Agraria I. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Diterbitkan
2020-07-20
Abstrak viewed = 214 times
PDF downloaded = 1943 times