Pembebanan Hypotek Atas Kapal Laut dalam Perjanjian Kredit Bank
Abstrak
Pihak Bank sesaat memberikan atau mnecairkan kredit terhadap biasanya didahului dengan perjanjian yang biasanya disebut draf perjanjian peminjaman. Di dalam perjanjian kredit dicantumkan anggunan, sebagai jaminan saat melunasi kredit apabila debitur melakukan wanprestasi. Didalam praktek perbankan khususnya masalah perkreditan dikenal adanya berbagai lembaga jaminan yang setiap mempunyai ciri-ciri yang berbeda. Sedangkan dilihat dari obyeknya ada lembaga agunan pemilik obyek barang bergerak dan benda mati. Adapun rumusan masalah dalam tulisan ini adalah 1) Syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi pembebanan hypotek atas kapal laut dalam perjanjian kredit bank? dan 2) Bagaimana tata cara pembebanan hypotek atas kapal laut dalam perjanjian kredit bank? Tipe penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini yaitu Penelitian Hukum Empiris yaitu di ambil berdasarkan fakta yang terjadi di lapangan, yang didapatkan melalui penjelasan-penjelasan dari informan dan di pelajari dengan sikap hukum yang nyata atau sesuai dengan kehidupan hidup di masyarakat. Hasil dari penelitian ini yaitu,1) Syarat yang harus dipenuhi pembebanan hypotek atas kapal laut dalam perjanjian kredit bank, yaitu Kapal yang telah masuk dan tercap dalam list kapal Indonesia, empunya kapal serta yang menerima hipotek dan atau yang menjadi penerima secara perseorangan atas kuasa kapal (dibuat di hadapan Notaris) mengajukan permohonan kehadapan pemimpin pendaftar dan membuat perjanjian balik nama. 2) tata cara pembebanan hypotek atas kapal laut dalam perjanjian kredit bank pemegang yang terdaftar serta para pencatat balik daftar kapal meninjau kelengkapan administrasi dalam waktu kurang dari 5 (lima) hari terhitung saat dokumen permohonan sudah rangkum. Kapal yang telah masuk list perkapalanm serta kapal lain yang dalam proses dan bagian kapal yang
demikian dapat diberikan hak tanggungan. Seperti bahwa kapal telah dibebani hipotek, maka penerima hipotek diberikan grosse akta hipotek kapal yang mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan hasil dari pengadilan yang memiliki kekuatan hokum yang tetap dan tepat.Pemerintah dinas perhubungan perlunya memperketat mengenai dokumen-dokumen mengenai legalitas kapal untuk pembebanan hipoteknya serta sanksi-sanksi akibat dari aturan hipotek untuk kapal laut lebih di tekankan guna mencegah tindakan kesewenang-wenangan dari pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan dalam melakukan pengurusan pembebanan hipotek atas kapal laut.
Referensi
Badrulzaman, M. darul. (1980). Bab-bab Tentang Hypotek. Bandung: alumni Bandung.
Djumhana, M. (1997). Hukum Perbankan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Hadisoeprapto, H. (1984). Pokok-Pokok Hukum Perikatan dan Hukum Jaminan. Yogyakarta: Liberty.
Salim, H. (2011). Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.
Soemitro, R. H. (1998). Metodologi Penelitian Hukum dan Jurumetri. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Subekti. (1994). Pokok-Pokok hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.
Vollmar, H. F. A. (1989). Pengantar Studi Hukum Perdata. Jakarta: Rajawali Press.