Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Aborsi (Studi Kasus Putusan Nomor : 87/Pid.G/2007/Pn.Gir)

  • Bujangga Agus Arif Pranata Universitas Warmadewa
  • I Nyoman Sujana Magister of Notary, Universitas Warmadewa
  • Diah Gayatri Sudibya Universitas Warmadewa
Kata Kunci: Sanksi Pidana, Aborsi dan Peraturan Perundang-Undangan

Abstrak

Sebagai bagian dari perbuatan pidana, adalah masalah tindakan aborsi yaitu: banyak diantara perempuan yang mengalami kehamilan yang tidak dikehendaki memilih jalan untuk aborsi dengan berbagai resiko, yaitu berupa kematian atau pelanggaran hukum terhadap ketentuan dalam KUHP. Seperti contoh sering terjadi seorang wanita dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya, atau menyuruh orang lain menyebabkan itu, dia dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun, dimana hal tersebut telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Aborsi sebagai perbuatan yang dilarang, sehingga dikatakan sebagai perbuatan pidana, karena ancaman hukum pidana sebagian diatur dalam KUHP. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1. apakah yang melatarbelakangi pelaku melakukan tindak pidana aborsi dan 2. bagaimanakah sanksi pidana yang dijatuhkan oleh hakim terhadap pelaku tindak pidana aborsi. Tipe penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil pembahasan dalam penelitian ini adalah:Latar belakang pelaku melakukan tindak pidana aborsi yaitu dari perempuan yang belum menikah (terlalu muda, pacar menolak bertanggung jawab, tidak berencana menikah dengan pacar, takut orang tua, menjaga nama baik keluarga, dan tradisi) dan yang sudah menikah (kegagalan kontrasepsi, sedang dalam proses bercerai, dan suami tidak bertanggung jawab). Sanksi pidana yang dijatuhkan oleh hakim terhadap pelaku tindak pidana aborsi yaitu dalam KUHP, pelaku dan yang membantu terjadinya tindakan aborsi dijerat dengan Pasal 346 sampai dengan Pasal 349.

 

Referensi

Darwin, M. M. (2005). Negara dan Perempuan Reorientasi Kebijakan Publik. Yogyakarta: CV. Adipura.

Harefa, S. (2020). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Di Indonesia Melaui Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam. University Of Bengkulu Law Journal, 5(1), 35–58. Retrieved from https://ejournal.unib.ac.id/index.php/ubelaj/article/view/7303

Ihromi, T. O. (2003). Prosiding Lokakarya Pemahaman Kesehatan Reproduksi Perempuan. Jakarta: Kerjasama Convention Watch dengan Direktorat Reserse, Mabes Polri.

Lukman, L. (2004). Permasalahan Aborsi dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 23 Tahun 1992 dan KUHP. Makalah Dalam Majalah Obstetri Dan Ginekologi Indonesia. Retrieved from Yayasan Bina Pustaka Srwono Prawirohardjo

Marzuki, P. M. (2007). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Gru.

Muladi. (1995). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Waluyo, B. (2000). Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika.

Wignyosastro, G. (2003). Hasil Diskusi Lokakarya Penghentian Kehamilan Tak Dikehendaki. In Hasil Diskusi Lokakarya Penghentian Kehamilan Tak Dikehendaki. Jakarta.

Diterbitkan
2020-07-20
Abstrak viewed = 921 times
PDF downloaded = 2081 times