Wewenang Satuan Polisi Pamong Praja dalam Penegakan Peraturan Daerah Dengan Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 di Kabupaten Badung

  • Agus Wandayuda Universitas Warmadewa
  • I Gusti Bagus Suryawan Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa
  • I Nyoman Sutama Universitas Warmadewa
Kata Kunci: Satpol PP, Wewenang, Kendala

Abstrak

Satuan Polisi Pamong Praja merupakan organisasi perangkat daerah dalam penegakan Perda dan menyelenggarakan ketertiban umum sebagaimana yang tertuang dalam  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai kewenangan untuk bertindak berupaya dalam melaksanakan suatu penertiban nonyustisial bagi masyarakat atau badan hukum yang bepotensi melakukan pelanggaran atas Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah. Rumusan masalah yang dapat dipergunakan untuk penelitian ini yaitu adalah: (1) Apa saja yang menjadi tugas dan wewenang Satuan Polisi Pamong Praja dalam penegakan Peraturan Daerah dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 di Kabupaten Badung; (2) Faktor-faktor apa saja mungkin yang menjadikan kendala dalam Penegakan Peraturan Daerah di Kabupaten Badung yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan penelitian hukum normatif. Adapun sumber dan jenis bahan penelitian ini adalah primer yaitu melihat dari perundang-undangan dan bahan sekunder tulisan para ahli dan hasil para ilmuwan kemudian diolah dan dianalisis secara deskriptif guna mendapatkan suatu kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa petugas Satpol PP adalah bagian dari Aparatur Perangkat Daerah yang mengemban tugas dan kewenangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yaitu dalam Pasal 148 UU Nomor 23 Tahun 2014, bahwa kendala yang dihadapi oleh Satopl PP Kabupaten Badung banyaknya toko-toko modern yang belum memenuhi persyaratan perijinan secara lengkap sebagaimana yang menjadi  ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kabupaten Badung, sehingga dalam

pelaksanaan tugasnya Satpol PP sering mengalami benturan dengan instansi terkait dan masyarakat. Saran yang diberikan penulis diharapkan ada sinergi antara Satpol PP dengan dinas terkait sehingga dalam hal menegakan peraturan dan ketertiban akan berjalan dengan baik sehingga kesan arogansi dari petugas Satpol PP dalam menjalankan tugasnya tidak berkembang dimasyarakat.

 

##submission.authorBiographies##

##submission.authorWithAffiliation##

Satuan Polisi Pamong Praja merupakan organisasi perangkat daerah dalam penegakan Perda dan menyelenggarakan ketertiban umum sebagaimana yang tertuang dalam  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai kewenangan untuk bertindak berupaya dalam melaksanakan suatu penertiban nonyustisial bagi masyarakat atau badan hukum yang bepotensi melakukan pelanggaran atas Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah. Rumusan masalah yang dapat dipergunakan untuk penelitian ini yaitu adalah: (1) Apa saja yang menjadi tugas dan wewenang Satuan Polisi Pamong Praja dalam penegakan Peraturan Daerah dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 di Kabupaten Badung; (2) Faktor-faktor apa saja mungkin yang menjadikan kendala dalam Penegakan Peraturan Daerah di Kabupaten Badung yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan penelitian hukum normatif. Adapun sumber dan jenis bahan penelitian ini adalah primer yaitu melihat dari perundang-undangan dan bahan sekunder tulisan para ahli dan hasil para ilmuwan kemudian diolah dan dianalisis secara deskriptif guna mendapatkan suatu kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa petugas Satpol PP adalah bagian dari Aparatur Perangkat Daerah yang mengemban tugas dan kewenangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yaitu dalam Pasal 148 UU Nomor 23 Tahun 2014, bahwa kendala yang dihadapi oleh Satopl PP Kabupaten Badung banyaknya toko-toko modern yang belum memenuhi persyaratan perijinan secara lengkap sebagaimana yang menjadi  ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kabupaten Badung, sehingga dalam pelaksanaan tugasnya Satpol PP sering mengalami benturan dengan instansi terkait dan masyarakat. Saran yang diberikan penulis diharapkan ada sinergi antara Satpol PP dengan dinas terkait sehingga dalam hal menegakan peraturan dan ketertiban akan berjalan dengan baik sehingga kesan arogansi dari petugas Satpol PP dalam menjalankan tugasnya tidak berkembang dimasyarakat.

##submission.authorWithAffiliation##

Referensi

Harahap, M. Y. (2014). Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.

Hartati, E. (2009). Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika.

Hasrul, M. (2017). Eksistensi Satuan Polisi Pamong Praja Sebagai Penegak Hukum Peraturan Daerah. Amanna Gappa, 25(2), 60–69. Retrieved from http://journal.unhas.ac.id/index.php/agjl/article/view/2511

Marbun, S. F. (2001). Dimensi Dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: UUI Press.

Siagian, S. . (1990). Filsafat Administrasi. Jakarta: Gunung Agung.

Sujatmo. (1996). Aspek-Aspek Pengawasan di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Diterbitkan
2020-07-20
Abstrak viewed = 291 times
PDF downloaded = 626 times