Implementasi Perlindungan Hak Asasi Manusia Terhadap Pemeriksaan Dalam Proses Penyidikan
Abstrak
Perlindungan terhadap hak asasi manusia adalah suatu bentuk yang utama dalam pilar demokrasi saat ini. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur tentang penyidikan kepada tersangka pidana, terkhusus dalam proses introgasi tersangka pidana. Perlindungan hukum bagi tersangka dalam proses penyidikan, 1.) Bagaimanakah Implementasi perlindungan hak-hak asasi manusia (HAM) dalam proses pemeriksaan tersangka di tingkat Penyidikan? Dan 2) Hak-Hak Apa Saja Yang Dimiliki Oleh Tersangka Dalam Proses Penyidikan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris. Kedudukan tersangka dan terdakwa. Di ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang diatur khusus tentang proses penyidikan tersangka pidana telah mengatur tentang hak-hak tersangka yang ada terkat dengan proses penyidikan dalam tahap introgasi tersangka pidana sehingga yang bermasalah sesungguhnya ada pada struktur penegak hukum. Ketentuan dalam peraturan perundang-undangan telah memang banyak dan fokus dalam perlindungan hak-hak asasi manusia sesuai dengan konstitusi. Namun masih saja ada tindakan-tindakan yang merugikan tersangka dalam proses penyidikan, hal ini sesungguhnya terdapat pada tahap introgasi sehingga menyulitkan dalam pembuktiannya.
Referensi
Endri, E. (2014). Implementasi Pengaturan Perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Jurnal Selat, 2(1), 182–187. Retrieved from https://ojs.umrah.ac.id/index.php/selat/article/view/122
Harahap, M. Y. (2015). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.
Hutapea, N. S. D., & Kadir, N. A. (2015). Implementasi Perlindungan Hukum Hak-Hak Anak Pelaku Kejahatan Dalam Proses Penyidikan Perkara Tindak Pidana Anak (Studi Di Polres Metro Jakarta Utara). Lex Jurnalica, 12(2), 145519. Retrieved from https://ejurnal.esaunggul.ac.id/index.php/Lex/article/view/1330
Sumitro. (2018). Implementasi Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Lex et Societatis, 6(1). Retrieved from https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexetsocietatis/article/view/19168