Bantuan Hukum Dalam Proses Pradilan Pidana di Indonesia

  • Karti Komalasari Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa
  • I Made Minggu Widyantara Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa
  • Ida Ayu Putu Widiati Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
Kata Kunci: Bantuan Hukum, Dalam Proses Peradilan Pidana

Abstrak

Jurnal ini berjudul Bantuan Hukum Dalam Proses Peradilan Pidana Di Indonesia bersumber pada Universal Declaration of Human Rights, merupakan suatu dokumen yang mengikat secara moral. Beberapa ketentuan-ketentuannya mengatur prinsip-prinsip umum hukum atau yang menggambarkan perlindungan hak-hak asasi manusia,dan sering terjadinya hak-hak tersangka yang tidak diberitahukan oleh penyidik. Permasalahannya (1) bagaimana proses pemberian Bantuan Hukum dalam proses peradilan pidana di Indonesia? Dan (2) Bagaimana akibat Hukum terhadap pelanggaran hak atas Bantuan Hukum dalam proses peradilan pidana? Adapun pendekatan masalah yang dipakai terhadap penelitian ini, pendekatan perundang-undangan pendekatan secara factual, pendekatan analisis konsep hukum, dan pendekatan melalui rumusan atau frasa, dengan sumber bahan hukum primer berupa bahan-bahan hukum yang mengikat dan skunder meliputi pendapat karya ilmiah para sarjana di dalam pengumpulan bahan hukum, seperti pengutipan buku-buku dan jurnal hukum yang di kumpulkan kemudian di olah dan analisis, Guna memberikan rambu-rambu bagi penegak hukum dalam menerapkan hukum pidana materiil, bantuan hukum diatur didalam pasal 54 KUHAP dan pasal 56 ayat (1) KUHAP mengatur secara tegas kewajiban tersangka untuk didampingi penasihat hukum yang di ancam pidana 15 tahun ke atas,namun apabila bertentangan dengan pasal 56 ayat (1) KUHAP maka hakim yang memeriksa perkara tersebut harus harus menolak dakwaan jaksa karna dakwaan yang disusun dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang bertentangan dengan pasal 56 ayat (1) tidak sah.Sesuai dengan yurisprudensi MA RI, Reg.No: 155/pid/1991,tanggal 16 September 1993. 

##submission.authorBiography##

##submission.authorWithAffiliation##

Referensi

Arif, A. R. (2016). Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Terdakwa Yang Tidak Mampu Dalam Pekara Pidana Di Kota Bandar Lampung. FIAT JUSTISIA, 9(1). doi:10.25041/fiatjustisia.v9no1.591
Muladi. (1995). Kapita Selecta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Universitas Diponegoro.
Pangaribuan, L. M. (2017). Bantuan Hukum Dalam Proses Peradilan Pidana. Jurnal Hukum & Pembangunan, 17(1), 21. doi:10.21143/jhp.vol17.no1.1223
Prakoso, D. (1985). Kedudukan Justisiabel di dalam KUHAP. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Sieghart, P. (1986). The Lawful Rights of Mankind An Introduction to The International Legal Code of Human Rights. New York: Oxford University Press.
Tanusubroto, S. (1983). Dasar-dasar Hukum Acara Pidana. Bandung: Armico.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Diterbitkan
2020-06-05
Abstrak viewed = 122 times
PDF downloaded = 3262 times