Penegakan Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Kefarmasian (Study Kasus Putusan No. 252/PID.SUS/ANAK/2013/PN.KDI)
Abstrak
Obat pada dasarnya memiliki manfaat sebagai menghilang rasa sakit atau dapat menyembuhkan. Maraknya peredaran obat tanpa izin edar dalam masyarakat sangat memperihatinkan sebagai anggota masyarakat, karena bertentangan dengan UUkesehatan. Dalam pelanggaranya tidak hanya dilakukan oleh kalangan orang dewasa dan lembaga ataupun perusahan, akan tetapi telah dilakukan oleh anak dibawah umur. Adapun rumusan masalah (1) Bagaimana peraturan Kefarmasian menurut hukum yang berlaku di Indonesia? (2) Bagaimana sanksi bagi anak yang melakukan tindak pidana kefarmasian? Peneliti menggunakan medote penelitian normatif dan menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Pengaturan kefarmasian menurut hukum yang belaku di Indonesia yang diatur dalam ketentuan UU 36 Tahun 2009 mengenai Kesehatan. Ketentuan pidana diatur dalam pasal 190 sampai pasal 201. Penegakan aturan mengenai sanksi terhadap anak yang melakukan tindak pidana kefarmasian dengan ancaman sanksi maksimal 15 (lima belas ) tahun dan denda maksimal Rp 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah) tidak dapat diproses melalu diversi sesuai dengan ketentuan pasal 7 ayat (2) yang diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Referensi
Chazawi, A. (2007). Malpraktik Kedokteran (Tinjauan Norma & Doktrin Hukum). Malang: Bayumedia Publishing.
Gunadi, I., & Efendi, J. (2014). Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana (Cetakan Pertama). Jakarta: Kencana Prenamadedia Group.
Kansil. (1991). Pengantar Hukum Kesehatan Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
Leenen, H. J., Mijn, W. B. Van der, & Maeijer, J. M. M. (1972). Medische Beroep Suitoefening en bereoepsaansprekelijkheid. Devender: Kluwer.
Notoatmodjo, S. (2010). Etika dan Hukum Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta.
Syamsuni, H. (2005). Farmasetika Dasar dan Hitungan Farmasi. Jakarta: Buku Kedokteran.
Putusan Nomor 252/PID.SUS/Anak/2013/PN.KDI.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Mengenai Sistem Pengadilan Anak.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Mengenai Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Mengenai Kesejahteraan Anak.
Undang-Undang Republik Indonesia 1945.