Hukum Perkawinan Berbeda Kasta Dalam Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia

  • I Wayan Sumartika Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali
  • Diah Gayatri Sudibya Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali
  • Ni Made Puspasutari Ujianti Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali
Kata Kunci: Perkawinan, Beda Kasta, HAM

Abstrak

Perkawinan adalah peristiwa dalam hukum sebuah yang akan menimbulkan akibat hukum bagi pasangan dalam perkawinan tersebut. Problem awal, bahwa sanksidariperkawinan berlainan Wangsa dalam Pancasila sangat bertentangan. Sanksi pembuangan ke luar kota/ daerah dan sanksi upakara adat. Problem yuridis, dalam pelaksanaannya sanksi dan upakara adat tersebut didalam perkawinan beda Wangsa sudah sepatutnya dihapus karena dalam UU sudah tidak sesuai. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif berdasarkan norma atau pendekatan perundang-undangan kondisi atau keadaan nyata, dan bahan-bahan hukum yang diperoleh Akan dapat diprediksi. Hasil penelitian menunjukan terdapat problem sosiologis pada perkawinan yang berbeda Wangsa, di mana masyarakat masih melaksanakan sanksi hukum adat. Sanksi dimaksud adalah sanksi yang menyangkut tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis atau pelaksana HAM dan berkebebasan dalam kesetaraan bidang sipil adalah dasar suatu hukum. Dalam hukum nasional tidak ada ketentuan tegas yang dalam penulisan tentang dampak perkawinan maupun larangan berlainan Wangsa. Perkawinan sehingga masih memenuhi syarat hukum dan sesuai UU dalam hukum perkawinan tersebut sah dapat dikatakan. Perkawinan berlainan Wangsa cenderung merugikan kaum perempuan (secara psikis). Berdasarkan UU orang dilarang memperlakukan berbeda seseorang dalam dan melakukan terhadap orang lain dibentuk apapun melanggar.

 

Referensi

Anonim. (2011). Pasamuan Agung Himpunan Hasil-Hasil III MDP Bali. Denpasar: Majelis Desan Pakramann (MDP) Bali.
Dewi, I. A. M. L. (2014). Implikasi Perkawinan Beda Kasta Dalam Perspektif Hukum, Sosial-Budaya Dan Religius Di Banjar Brahmana Bukit, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 2(2). doi:http://dx.doi.org/10.23887/jpku.v2i2.1127
Diantha, M. P., Wisanjaya, I. G., & Eka, P. (2010). Kasta dalam Perspektif Hukum dan HAM. Denpasar: Udayana University Press.
Subekti. (1985). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Interera.
Sudiana. (2007). Hindu Dharma Indonesia Parisadha Samhita Bhisama. Denpasar: Parisada Hindu Dharma Indonesia Propinsi Bali.
Sukerti, N. N. (2012). Perempuan Hak Mewaris Adat Bali Hukum Dalam Sebuah Studi Kritis. Denpasar: Udayana University Press.
Diterbitkan
2020-06-05
Abstrak viewed = 338 times
PDF downloaded = 9836 times