Akibat Hukum Perceraian Pada Perkawinan Campuran
Abstrak
Selain memilih untuk berlibur di tengah keindahan pulau Bali, para wisatawan tersebut terkadang juga tertarik dengan kecantikan perempuan-perempuan yang ada dipulau Bali dan memilih untuk menjadikan warga Negara Indonesia yang berada dipulau Bali menjadi pasanganya dengan melakukan perkawinan campuran. Namun ditengah banyaknya angka perkawinan campuran yang ada di pulau Bali, dan Kabupaten Badung pada khususnya sering kali pasangan berbeda kewarganegaraan tersebut berpisah ditengah perjalanan hidup mereka dan tidak mengetahui akibat apa saja yang dapat timbul jika terjadi perceraian pada perkawinan campuran yang mereka jalani. Dari latar belakang diatas, maka penulis mengambil judul penelitian “Akibat Hukum Perceraian Pada Perkawinan Campuranâ€. Perumusan masalah dalam penelitian ini yaitu Bagaimana pelaksanaan gugatan perceraian perkawinan campuran di Pengadilan Agama Badung dan Bagaimana dampak hukum terhadap harta bersama, kewarganegaraan anak dan hak asuh anak akibat dari perceraian pada perkawinan campuran. Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah tipe penelitian hukum empiris. Tipe penelitian empiris berpedoman pada fakta-fakta yang didapat di tengah masyarakat dan dari keterangan-keterangan informan terkait kemudian ditinjau dari segi hukum atau perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat menjelaskan permasalahan yang ada secara lebih rinci. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa harta benda dalam perkawinan campuran antar warga Negara termasuk dalam bidang status personal, sehingga apabila terjadi perceraian maka diberi kebebasan untuk menentukan sendiri hukum yang berlaku bagi harta benda perkawinan mereka berdasarkan hukum yang berhubungan dengan pembagian harta, Untuk hak perwalian anak ditentukan oleh pengadilan, mengenai status warga Negara dalam UU kewarganegaraan telah diatur bahwa anak hasil perkawinan campuran antar warga Negara memiliki 2 kewarganegaraan sampai anak tersebut berusia 18 tahun.
Referensi
Hadikusuma, H. (2007). Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama (Cet. 3). Jakarta: Mandar Maju.
Ishan, A. (1986). Hukum Perkawinan Bagi Mereka Yang Beragama Islam, Suatu Tinjauan dan Ulasan Secara Sosiologi Hukum (Cet.1). Jakarta: Pradnya Paramitha.
Muhammad, A. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Sujana, I. N. (2017). Akibat-Akibat Hukum Perceraian Dalam Perkawinan Campuran. Jurnal Notariil, 2(1). doi:10.22225/jn.2.1.154.58-67
Widanarti, H. (2018). Akibat Hukum Perkawinan Campuran Terhadap Harta Perkawinan (Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar No: 536/Pdt.P/2015/PN.Dps.). Diponegoro Law Review, 2(1). Retrieved from https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/dplr/article/view/2827
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang kewarganegaraan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.