Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Matinya Seseorang (Studi Kasus Putusan Nomor: 24/Pid.B/2013/PN.Sp)

  • I Kadek Agus Irawan Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
  • I Nyoman Sujana Magister of Notary, Universitas Warmadewa
  • I Ketut Sukadana Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
Kata Kunci: Tindak Pidana penganiayaan, Dasar pertimbangan hakim, Sanksi pidana

Abstrak

Penganiayaan merupakan tindakan biadab yang dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain dengan maksud untuk menyakiti baik secara fisik maupun mental. Fenomena banyaknya tindakan penganiayaan yang terjadi dimasyarakat dilatar belakangi oleh beberapa hal diantaranya, keadaan ekonomi pelaku, kejiwaan pelaku yang belum stabil, bagaimana pelaku dibesarkan didalam keluarga .Dari permasalahan tersebut dirumuskan beberapa permasalahan antara lain: 1. Apa yang menjadi tinjauan hakim dalam menghukum pelaku tindak pidana penganiayaan, 2. Hukuman pidana apakah yang dijatuhkan oleh hakim terhadap tersangka penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang. Dalam penulisan ini menggunakan metode penelitian yang bersifat normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang – undangan, konseptual dan kasus. Dari penelitian hukum yang telah di lakukan penulis menyimpulkan bahwa yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memberikan hukuman kepada pelaku penganiayaan adalah bersifat Yuridis, kemudian Pertimbangan berdasarkan alat bukti serta pertimbangan bersifat non yudiris, pidana dijatuhkan oleh majelis hakim kepada terdakwa penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang adalah hukuman kurungan maksimal tujuh tahun yang diatur dalam pasal 351 ayat 3 KUHP.

Referensi

Hutagaol, D. (2018). Sanksi Pidana Terhadap Penganiayaan Yang Menyebabkan Kematian Menurut Pasal 353 KUHP. Lex Crimen, 7(4). Retrieved from https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/20398

Moeljatno. (1993). Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Prasetyo, T. (2011). Hukum Pidana Edisi Revisi. Jakarta: Rajawali Pers.

Putra, I. P. A. G., Setiabudhi, I. K. R., & Parwata, I. G. N. (2013). Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Matinya Seseorang (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Denpasar). Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, 1(5). Retrieved from https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/7162

Rusli, M. (2007). Hukum Acara Pidana Kontemporer. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Witanto, D. Y., & Dkk. (2013). Diskresi Hakim Sebuah Instrumen Menegakkan Keadilan Substantif dalam Perkara-perkara Pidana. Bandung: Alfabeta.

Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Diterbitkan
2020-06-03
Abstrak viewed = 981 times
PDF downloaded = 11024 times