Perlindungan Hukum Terhadap Wisatawan oleh Biro Perjalanan Wisata di Kabupaten Badung
Abstrak
Pemerintah yang bekerjasama dengan dunia usaha pariwisata, termasuk biro perjalanan wisata dan masyarakat mempunyai kewajiban dengan memberikan dukungan terhadap kegiatan pariwisata agar berjalan dengan aman dan harus selalu mengacu kepada aspek hukum sebagai wujud perlindungan di bidang kepariwisataan bagi wisatawan. Hal ini karena di dalam Pasal 26 huruf (d) Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 mengenai Kepariwisataan dengan tegas dinyatakan yaitu pengusaha kepariwisataan memiliki kewajiban didalam memberikan kenyamanan, keramahan, dan memberikan rasa aman kepada para wisatawan. Namun dalam UU tersebut tidak secara rinci dijelaskan mengenai tanggung jawab dari biro perjalanan wisata kepada wisatawan. Penelitian ini membahas dua permasalahan yaitu 1). Bagaimanakah bentuk dari perlindungan hukum pada wisatawan dalam perjalanan wisata di Kabupaten Badung dan 2). Bagaimanakah tanggungjawab dari biro perjalanan wisata pada wisatawan di Kabupaten Badung. Tipe penelitian yang dipergunakan dalam jurnal ini ialah penelitian hukum empiris merupakan penelitian hukum yang dimulai dari adanya kesenjangan antara das solen dan das sein, dimana terjadi kesenjangan antara keadaan teoritis dengan fakta hukum yang terjadi didalam masyarakat. Pendekatan yang dipergunakan ialah sosiologi hukum yang juga mempelajari hubungan timbal balik diantara hukum dengan gejala sosial lainnya. Mengenai bentuk perlindungan hukum pada wisatawan dalam perjalanan wisata di Kabupaten Badung yaitu dengan memberikan perlindungan hukum, kenyamanan dan rasa aman kepada wisatawan, termasuk memberikan fasilitas untuk wisatawan lanjut usia dan difabel, dan mendapat jaminan keselamatan berupa asuransi untuk kegiatan yang memiliki resiko tinggi. Bentuk tanggungjawab biro perjalanan wisata apabila terjadi permasalahan terhadap kenyamanan wisatawan, pihak travel biasanya selalu melakukan antisipasi dengan memperbaiki pelayanan serta berpacu pada sertifikasi standar usaha bagi biro perjalanan wisata.
Referensi
Alfons, M. (2010). Implementasi Perlindungan Indikasi Geografis Atas Produk-Produk Masyarakat Lokal Dalam Perspektif Hak Kekayaan Intelektual. Malang: Universitas Brawijaya.
Gelgel, P. (2009). Industri Pariwisata Indonesia Dalam Globalisasi Perdagangan Jasa (GATS-WTO), Implikasi Hukum dan Antisipasinya. Bandung: Refika Aditama.
Hadikusuma, H. (1995). Metode Pembuatan Kertas Kerja atau Skripsi Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju.
Innez Primantara, P. (2015). Perlindungan Hukum Terhadap Wisatawan Dalam Pasokan Jasa Pariwisata Oleh Biro Perjalanan Wisata. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 4(2). doi:10.24843/JMHU.2015.v04.i02.p06
Mulyadi, A. . (2012). Kepariwisataan dan Perjalanan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Widiatedja, I. G. N. P. (2010). Liberalisasi Jasa dan Masa Depan Pariwisata Kita. Denpasar: Udayana University Press.