Hubungan Keperdataan Antara Pengemudi dengan Perusahaan Ojek Online

  • I Gusti Agung Dhian Maharani Swari Dewi Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
  • Ida Ayu Putu Widiati Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
  • Ni Made Puspasutari Ujianti Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
Kata Kunci: hubungan keperdataan, pengusaha, pengemudi ojek online

Abstrak

Di Indonesia terdapat fenomena menarik yang terjadi di masyarakat, dalam masyarakat umum menganggap bahwa para pengemudi ojek online merupakan salah satu karyawan perusahaan penyedia layanan aplikasi tersebut sehingga antara keduanya terdapat suatu hubungan kerja, karena dengan adanya persyaratan yang harus dipenuhi saat mendaftarkan diri sebagai pengojek. Sehingga adapun rumusan masalah yang akan dibahas: 1. Bagaimanakah hubungan kerja antara pengemudi ojek online dengan perusahaan sebagai bentuk hubungan keperdataan, 2. Bagaimanakah perlindungan hukum bagi pengemudi ojek online dan apabila pengemudi melakukan wanpretasi dalam bekerja? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengakaji hubungan kerja antara pengemudi ojek online dengan perusahaan sebagai bentuk hubungan keperdataan dan perlindungan hukum bagi pengemudi ojek online dan apabila pengemudi melakukan wanpretasi dalam bekerja. Jenis penelitian ini mengguakan penelitian hukum normatif atau metode penelitian kepustakaan adalah metode atau cara yang digunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Dalam hubungan kemitraan menekankan asas mutualisme diantara kedua belah pihak, artinya hubungan ini bersifat saling menguntungkan dan dimana posisi para pihak setara. Prinsip dalam perlindungan hukum terkait tindakan pemerintah bertumpu dan bersumber dari konsep tentang pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.

##submission.authorBiography##

##submission.authorWithAffiliation##

Referensi

Latumahina, R. E. (2018). Hubungan Keperdataan Antara Anak Luar Kawin dan Orangtuanya: Studi Perbandingan Dengan Hukum Keluarga di Belanda. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(1), 181. doi:10.21143/.vol48.no1.1601

Maimun. (2004). Hukum Ketenagakerjaan. Jakarta: PT Pradnya Paramita.

Saliman, A. R. (2016). Hukum Bisnis Untuk Perusahaan. Jakarta: PT Kharisma Putra Utama.

Sonhaji. (2014). Aspek Hukum Layanan Ojek Online Perspektif Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Administrative Law & Governance Journal, 1(4), 371–385. doi:https://doi.org/10.14710/alj.v1i4.371

Uwiyono, A., Hoesin, S. H., Suryandono, W., & Kriswandari, M. (2014). Asas-asas Hukum Perburuhan. Depok: Raja Grafindo Persada.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Diterbitkan
2020-06-03
Abstrak viewed = 191 times
PDF downloaded = 1841 times