Peranan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana

  • I Gede Made Doni Pramana Putra Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
  • I Ketut Sukadana Faculty Of Law, Universitas Warmadewa
  • Ni Made Sukaryati Karma Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
Kata Kunci: Peranan BAPAS, Kedudukan BAPAS, Tindak Pidana Anak

Abstrak

Balai Pemasyarakatan adalah suatu pranata untuk melaksanakan bimbingan klien pemasyarakatan dan klien pemasyarakatan yang dimaksud adalah seseorang yang berada dalam bimbingan BAPAS khususnya Klien Anak. Banyak Anak yang menjadi subyek dari tindakan pidana. Anak sebagai subyek tindak pidana jika pelaku tersebut adalah seorang anak. Untuk dapat melakukan pembimbingan itu diperlukan sistem pemasyarakatan sesuai Undang-Undang No 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Rumusan masalah dalam penelitian ini, 1. Bagaimanakah kedudukan Balai Pemasyarakatan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 ? 2. Bagaimanakah peranan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Denpasar terhadap anak yang melakukan tindak pidana ? Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris, menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan yang menekankan penelitian langsung pada Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Denpasar, mengkaji sumber data primer dan data sekunder serta menggunakan teknik pengumpulan data dengan wawancara dan kajian kepustakaan, analisis datanya berupa kualitatif dan kuantitatif. BAPAS dalam kedudukannya yaitu sebagai salah satu sub-sistem dari sistem peradilan pidana. BAPAS diluar lembaga pemasyarakatan berkedudukan sebagai Unit Pelaksana Teknis yang bertanggung jawab langsung kepada Kemenkumham. Secara garis besar, kedudukan BAPAS bertugas membimbing warga binaan permasyarakatan sesuai aturan yang berlaku. Pernanan BAPAS membuat laporan penelitian kemasyarakatan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan persidangan dalam perkara Anak baik didalam maupun diluar persidangan dan melakukan pendampingan, pembimbingan dan pengawasan. Faktor penghambat BAPAS dalam melakukan bimbingan terhadap klien pemasyarakatan yaitu faktor minimnya jumlah pembimbing kemasyarakatan dan pelatihan keja, sarana prasarana, klien anak yang tidak wajib lapor ke BAPAS, serta kurangnya kerjasama BAPAS dengan pihak keluarga.

Referensi

Fatahillah, A., Gustiniati, D., & Firganefi. (2018). Peranan Balai Pemasyarakatan Dalam Melakukan Pendampingan Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana. POENALE: Jurnal Bagian Hukum Pidana, 6(5). Retrieved from https://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/pidana/article/view/1439/1252

Nugroho, O. C. (2017). Peran Balai Pemasyarakatan pada Sistem Peradilan Pidana Anak ditinjau Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal HAM, 8(2), 161. doi:10.30641/ham.2017.8.161-174

Soekanto, S. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Sunggono, B. (2006). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Susanto, A. (2004). Sistem pemasyarakatan Indonesia : Membangun Manusia Mandiri. Jakarta: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Departemen Kehakiman dan HAM.

Waluyo, B. (2002). Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Diterbitkan
2020-06-03
Abstrak viewed = 204 times
PDF downloaded = 494 times