Upaya Kepolisian Dalam Menanggulangi Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika Di Wilayah Hukum Polres Bangli

  • I Gede Dharma Yudha Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
  • Anak Agung Sagung Laksmi Dewi Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
  • I Nyoman Sujana Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
Kata Kunci: Polri, Narkotika, Undang-Undang

Abstrak

kewaspadaan akan peredaran narkoba sudah seharusnya mulai ditingkatkan, maka dalam hal ini peran kepolisian sangatlah diperlukan terutama Kepolisian Polres Bangli yang dibantu oleh segenap lapisan masyarakat. Pemerintah dalam hal ini juga sangat menaruh perhatian serius mengenai produksi, peredaran, perdagangan narkotika dan psikotropika serta penanggulangannya, hal ini dapat kita lihat dalam Undang-undang Narkoba Nomor 35 Tahun 2009. Rumusan masalah sebagai berikut : bagaimanakah upaya kepolisian dalam menanggulangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bangli dan bagaimanakah Kendala-kendala yang dihadapi dalam penanggulangan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bangli. Tipe penelitian yang dipergunakan adalah penelitian hukum empiris. Simpulan dalam penelitian ini sebagai berikut: Upaya kepolisian dalam menanggulangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bangli sebagai berikut: Melakukan tindakan awal (pre-emtif), Tindakan preventif, Melakukan tindakan penegakan hukum (refresif) bagi orang-orang yang terbukti mengedarkan dan menggunaan narkoba, Melakukan kerjasama dengan instansi terkait di wilayah hukum Polres Bangli seperti Badan Narkotika Kabupaten (BNK). Kendala-kendala yang dihadapi oleh Polres Bangli dalam upaya menanggulangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba antara lain : Kendala intern yaitu kendala yang berasal dari dalam tubuh Polres Bangli sendiri, meliputi : Dana Anggaran, Sarana Operasional, Sarana prasarana kantor dan Sumber daya manusia. Kendala ekstern yaitu kendala yang berasal darui luar jajaran Polres Bangli.

##submission.authorBiography##

##submission.authorWithAffiliation##

Referensi

Adi, K. (2009). Diversi Sebagai Upaya Alternative Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Oleh Anak. Malang: UMM Pres.

Banjary, S. Al. (2015). Hitam Putih Polisi Dalam Mengungkap Jaringan Narkoba. Jakarta: Restu Agung.

Masfufa, R. (2017). Upaya Kepolisian Dalam Menanggulangi Penyalahgunaan Narkotika (Di Wilayah Hukum Polsek Tegineneng). POENALE: Jurnal Bagian Hukum Pidana, 5(4). Retrieved from https://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/pidana/article/view/962

Novianto, M. R. (2013). Upaya Penanggulangan Yang Dilakukan Oleh Kepolisian Dalam Memberantas Tindak Pidana Peredaran Narkoba Dikalangan Narapidana (Studi di Polisi Resort Malang Kota). Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum, 1(2). Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/222

Syuyono, Y. U. (2013). Hukum Kepolisian. Yogyakarta: Laksbang Grafika.

Diterbitkan
2020-06-03
Abstrak viewed = 237 times
PDF downloaded = 6107 times