Depenalisasi Sebagai Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pecandu Narkotika

  • I Gede Agus Purna Jaya Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
  • I Nyoman Putu Budiartha Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
  • Anak Agung Sagung Laksmi Dewi Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
Kata Kunci: Depenalisasi, Narkotika, Undang-Undang

Abstrak

Terlepas dari depenalisasi, sebenarnya produk hukum untuk pengguna napza di Indonesia sudah dieterbitkan sejak 1971, berupa Instruksi Presiden yang masih menggabungkan penanggulangan bahaya narkotika dengan hal-hal lain yang dianggap mengancam keamanan negara. Hingga dari beberapa kali dikeluarkannya produk hukum, pada akhirnya lahirlah Undang-Undang Narkotika. UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika merupakan penambahan kekerasan dari dua UU Narkotika sebelumnya. Rumusan masalah dalam penelitian ini sebagai berikut: bagaimanakah pengaturan depenalisasi terhadap pecandu narkotika dalam hukum pidana positif saat inidan Bagaimanapengaturan depenalisasi di masa yang akan datang bagi pecandu narkotika. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Simpulan dalam penelitian ini sebagai berikut: KUHP dan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagai hukum positif di Indonesia belum mengakomodir depenalisasi bagi pecandu narkotika secara tegas, karena terdapat beberapa pasal yang multi tafsir. Dalan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika menjerat pecandu narkotika dengan sanksi pidana sebagaimana ditentukan dalam Pasal 117 dan 127 dan tindakan berupa wajib rehabilitasi yang ditentukan dalam Pasal 54 UU No. 35 tahun 2009. Dimana yang akan datang perlu dilakukan penyempurnaan terhadap RKUHP maupun UU No. 35 Tahun 2009 dengan mempertegas adanya ketentuan tentang depenalisasi bagi pecandu narkotika. Konkritnya dapat diakomodir dalam BUKU II BAB XVII tentang tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dan psikotoprika dalam RKUHP.

##submission.authorBiography##

##submission.authorWithAffiliation##

Referensi

Gani, H. A. (2015). Rehabilitasi Sebagai Upaya Depenalisasi Bagi Pecandu Narkotika. Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1101

Koesno, A. (2014). Diversi Tindak Pidana Narkotika Anak. Malang: Seytara Press.

Mulyono, G. P., & Arief, B. N. (2016). Upaya Mengurangi Kepadatan Narapidana Dalam Lembaga Pemasyarakatan Di Indonesia. Jurnal Law Reform, 12(1), 1. doi:10.14710/lr.v12i1.15838

Putri, A. J. N. (2015). Kebijakan Depenalisasi Mengenai Penanganan Pecandu Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Oleh Hakim Melalui Lembaga Rehabilitasi (Studi Di Pengadilan Negeri Malang). Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum, 1. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/995

Refeiater, U. H. (2011). Penyalahgunaan Narkoba. Jurnal Health and Sport, 2(1). Retrieved from http://ejurnal.ung.ac.id/index.php/JHS/article/view/65

Sismanto. (2012). Politik Hukum Dalam Undang-Undang Narkotika. Jakarta: Rineka Cipta.

Sujono, A., & Daniel, B. (2013). Komentar & Pembahasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jakarta: Sinar Garfika.

Diterbitkan
2020-06-03
Abstrak viewed = 222 times
PDF downloaded = 2984 times