Pelaksanaan Pemberian Hak Narapidana Mendapatkan Pembebasan Bersyarat (Studi Kasus di Rumah Tahanan Negara Kelas Iia Kerobokan)
Abstrak
Terpidana yang melaksanakan fase vonis di Lapas acap kali telah dianggap tidak memiliki kewenangan apapun. Di lapas para terpidana diperlakukan tak sebagai manusia lantaran para napi dianggap berbuat kasus kejahatan sehingga kelakuan mereka pantas ditahan di lapas. Aturan mengenai sistem permasyarakatan yang berwenang saat ini ialah UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang salah satu ketentuannya mengatur mengenai hak-hak seorang Narapidana yang mana terdapat syarat serta tata cara dalam pelaksanaan hak-hak tersebut. Berdasarkan hal tersebut dirumuskan permasalahan : 1) Bagaimanakah Pelaksanaan Pemberian Hak Narapidana mendapatkan Pembebasan Bersyarat di Rumah Tahanan Negara kelas IIA Kerobokan?. 2) Hambatan-hambatan apa saja yang timbul dalam Pelaksanaan Pemberian Hak Narapidana mendapatkan Pembebasan Bersyarat di Rumah Tahanan Negara IIA Kerobokan?. Tipe Penelitian ini ialah Penelitian empiris dengan menelaah ketentuan normatif dan menggunakan studi kasus yang non doktrinial. Penelitian ini bersumber pada penelitian lapangan, penelitian kepustakaan. Penelitian ini dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Kerobokan. Hasil penelitian, yang dilakukan baik data primer ataupun sekunder diproses dan dianalisis secara kualitatif. Pelaksanaan pemberian hak narapidana mendapatkan pembebasan bersyarat dilakukan berdasarkan Permenkumham RI No. M.01.PK.04.10 Tahun 2007. Hambatan dalam pelaksanaan pemberian hak narapidana mendapatkan pembebasan bersyarat terlalu susah agar mencapai putusan.
Referensi
Fuadi, S., Din, M., & Ali, D. (2015). Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana (Suatu Penelitian Pada Lembaga Pemasyarakatan Klas IIa Banda Aceh). Jurnal Ilmu Hukum, 3(1). Retrieved from http://www.jurnal.unsyiah.ac.id/MIH/article/view/4755
Harsono, C. I. (1995). Sistem Baru Pembinaan Narapidana. Jakarta: Djambatan.
Rahman, S. (2014). Analisis Pelaksanaan Pembebasan Bersyarat Terhadap Narapidana Narkotika Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bandar Lampung. POENALE: Jurnal Bagian Hukum Pidana, 2(3). Retrieved from https://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/pidana/article/view/146
Wilson. (2005). Dunia di Balik Jeruji. Yogyakarta: Resist Book.
Wiradinata, R. (2015). Pelaksanaan Pembebasan Bersyarat Terhadap Narapidana Pada Lembaga Pemasyarakatan Klas IIa Pontianak. Gloria Yuris: Jurnal Hukum, 4(1). Retrieved from http://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/13171