Penyelesaian Sengketa Sertipikat Ganda di Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar

  • Herry Jaya Hartana Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
  • I Made Suwitra Faculty of Law, Universitas Warmadewa
  • Ida Ayu Putu Widiati Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
Kata Kunci: Sahnya Jual Beli Tanah, Sertipikat Ganda, Penyelesaian Sengketa

Abstrak

Sertipikat ganda adalah suatu bukti kepemilikan tanah yang mempunyai lebih dari satu sertipikat. Dalam suatu bidang tanah tidak boleh ada dua sertipikat. Jika terjadi hal tersebut terjadi sudah pasti salah satu sertipikat tersebut salah, namun bisa juga dua-duanya salah karena ada juga pemilik lain yang menguasai tanah tersebut dan setelah pembuktian orang tersebutlah pemilik sebenarnya.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan hukum penyelesaian sengketa hak milik atas tanah terkait sertipikat ganda di PTUN Sertifikat merupakan surat tanda bukti kepemilikan yang kuat mengenai data fisik dan yuridis, termuat dalam surat ukur dan buku tanah hak. Kepemilikan SHM atas tanah wajib di daftarkan, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria pasal 19 ayat 1, untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia. Seperti kasus yang terjadi di Desa Sibang Kaja, terjadinya sertipikat hak milik ganda yang menimbulkan sengketa karna tidak adanya kepastian hukum. Perkara ini telah masuk dan sudah mendapat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Gugatan Perkara tidak diterima PTUN karena gugatan bukan ke instansi, melainkan masih antar individu.PTUN tidak berwenang mengadili perkara ini karena masih dalam ruang lingkup perdata yang seharusnya diadili di Peradilan Umum. Metode Penelitian yang digunakanadalah Empiris Sosiologis yaitu penelitian yang menghubungkan dengan fakta yang ada dalam masyarakat sehubungan dengan permasalahan yang ditemui dalam penelitian. Sengketa sertipikat ganda yang terjadi di desa sibang kaja disebabkan tidak ada kejelasan atas AJB dan riwayat silsilah keluarga, untuk mendapatkan kepastian hukum atas sengketa ini, maka perkara harus dilanjutkan ke Peradilan Umum.

##submission.authorBiography##

##submission.authorWithAffiliation##

Referensi

Indroharto. (1994). Usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Nurjannah, T., & Muin, F. (2016). Penyelesaian Sengketa Sertifikat Ganda Hak Atas Tanah (Studi Kasus Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar). TOMALEBBI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Hukum, Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 3(2). Retrieved from https://ojs.unm.ac.id/tomalebbi/article/view/2057/1021

Panget, A. E. (2013). Penyelesaian Hak Atas Tanah Yang Memiliki Sertifikat Hak Milik Ganda. Lex Administratum, 1(3). Retrieved from https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/view/3194/2736

Rashyd, H. Al. (1987). Sekilas Tentang Jual Beli Tanah Berikut Peraturan-peraturannya. Jakarta: Grahalia Indonesia.

Zein, R. (1995). Hak Pengelolaan Dalam Sistem UUPA. Jakarta: Rineka Cipta.

Diterbitkan
2020-06-03
Abstrak viewed = 365 times
PDF downloaded = 4918 times