Jual Beli Hak Milik Atas Tanah Yang Belum Bersertifikat
Abstrak
Hak milik terkuat adalah hak milik atas tanah, cara memperoleh hak milik adalah melalui peralihan hak yaitu salah satunya melalui Jual beli, dalam kegiatan jual beli dengan objek tanah sangat rentan mengalami permasalahan-permasalahan dalam pertanahan salah satunya jual beli tanah tanpa sertifikat, maka dari itu penulis tertarik mengadakan penelitian dalam bentuk skripsi dengan judul Jual Beli Hak Milik Atas Tanah yang belum Bersertifikat. Dengan rumusan masalah: 1) Bagaimana Prosedur Peralihan hak atas tanah yang belum bersertifikat; 2) Bagaimana akibat hukum jual beli tanah yang belum bersertifikat. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Hak milik yang di alihkan berarti berpindah dari seseorang kepada pihak lain karena perbuatan hukum, salah satu cara yakni melalui jual beli, banyaknya permasalahan dalam peralihan hak karena jual beli salah satunya jual beli tanah yang belum ada sertifikatnya, akibat hukum dari jual beli tanah yang belum bersertifikat adalah tidak terjadinya peralihan hak atas tanah dan tidak adanya kepastian hukum pemegang hak atas tanah.
Referensi
Adrian. (2009). Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya. Jakarta: Sinar Grafika.
Luthfi, M. A., & Khisni, A. (2018). Akibat Hukum Terhadap Peralihan Hak Milik Atas Tanah Yang Belum Lunas Pembayarannya. Jurnal AKTA, 5(1). doi:http://dx.doi.org/10.30659/akta.5.1.65%20-%2074
Rosandi, B. H. P. (2016). Akibat Hukum Jual Beli Hak Atas Tanah Yang Belum Didaftarkan. Jurnal IUS: Kajian Hukum Dan Keadilan, 4(3). Retrieved from http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/356/pdf_17
Sinaga, S. (2008). Jual Beli Tanah dan Pencatatan Peralihan Hak. Jakarta: Pustaka Sustra.
Sukanti, A. (1999). Program Redistribusi Tanah di Indonesia Suatu Sarana ke Arah Pemecahan Masalah Penguasaan Tanah dan Pemilikan Tanah (Cetakan I). Jakarta: Rajawali Press.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Dasar Pokok-Pokok Agraria.