Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Pertambangan (Menurut Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Minerba)

  • I Made Bayu Sucantra Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa
  • I Nyoman Sujana Magister of Notary, Universitas Warmadewa
  • Luh Putu Suryani Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa
Kata Kunci: Pertambangan, Ijin, Sanksi Pidana

Abstrak

Dewasa ini pembangunan ekonomi di barengi dengan perkembangan teknologi yang semakin maju di Indonesia sebagai dampak dari pembangunan menimbulkan berbagai akibat hukum. Pertumbuhan pembangunan pun semakin pesat dan kuat. Perkembangan pembangunan juga mempunyai peran terhadap lingkungan. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui tentang pengaturan terhadap pengurusan ijin usaha pertambangan (IUP) baik persyaratan yang harus dipenuhi secara nasional maupun menurut peraturan daerah. Penerapan sanksi pidana dilakukan bila mana terdapat pelanggaran di masyarakat pada pelaku usaha pertambangan yang terdapat tidak mengantongi ijin usaha pertambangan (IUP) yang seharusnya dimiliki karena telah tertera pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dan khususnya di Bali Perda Nomor 4 Tahun 2017 sebagaimana telah diatur tentang pengurusan ijin dan sanksi terhadap pertambangan. Penulisan peneliti ini juga memakai pendekatan normatif. Data yang dipakai dalam penulisan ini bersumber dari primer data, dan sekunder data. Permasalahan dalam skripsi ini adalah, pengaturan izin usaha pertambangan batu padas di Bali dan penerapan sanksi terhdap pelaku Tindak Pidana Pertambangan Batu Padas Tanpa Izin. Berdasarkan halnya penulisan ini dapat dikaitkan dalam bentuk terhadap pengaturan izin usaha pertambangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomer 4 Tahun 2009 yang mengatur Pertambangan Mineral dan Batubara dan apabila ingin memiliki IUP adapun syaratnya berupa persyaratan administratif, persyaratan teknis, persyaratan lingkungan, dan persyaratan finansial dan untuk pengaturan izin usaha pertambangan batuan di Bali diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2018.

Referensi

Hadjon, P. M. (1993). Pengantar Hukum Perijinan. Surabaya: Yuridika.

Pratama, N. W., & Ismunarno. (2019). Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Penambangan Tanpa Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara (Studi Kasus Penambangan Ilegal Bahan Batu Akik Di Kabupaten Kebumen). RECIDIVE, 8(1). Retrieved from https://jurnal.uns.ac.id/recidive/article/view/40612/26770

Saleng, A. (2004). Hukum Pertambangan. Yogyakarta: UII Press.

Sidik, S. H. (2014). Hukum Pertambangan di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Sutedi, A. (2011). Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik. Jakarta: Sinar Grafika.

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Diterbitkan
2020-06-03
Abstrak viewed = 482 times
PDF downloaded = 7399 times