Pemberian Lisensi Merek Tanpa Perjanjian Tertulis dalam Bisnis Hak Atas Kekayaan Intelektual

  • Gusti Ayu Mirah Aena Febiyanti Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
  • Ni Luh Mahendrawati Magister of Notary, Universitas Warmadewa
  • Ni Made Puspasutari Ujianti Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
Kata Kunci: Merek, Lisensi, Ditjen HAKI

Abstrak

Didalam dunia perdagangan tampaknya tidak dapat dilepaskan dari permasalahan merek. Tanpa adanya hak atas merek  maka akan rentan terjadi pelanggaran-pelanggaran merek seperti halnya peniruan merek yang menjadikan pemilik merek dirugikan. Didasarkan pada latar belakang tersebut, maka diperoleh rumusan masalah sebagai berikut: 1.Bagaimana prosedur pembuatan dan pelaksanaan perjanjian lisensi merek dalam bisnis HaKI?,2.Bagaimana akibat hukum terhadap pemberian lisensi merek yang dilakukan secara tidak tertulis dalam bisnis HaKI?, penelitian yang dipergunakan didalam penulisan ini ialah metode penelitian hukum normatif. Merek yang sudah terdaftar akan mendapatkan perlindungan hukum yang dapat mencegah pihak lain menggunakan merek tersebut tanpa izin. Pihak lain dapat menggunakan merek orang lain dengan terlebih dahulu mengadakan lisensi secara tertulis dan dimohonkan pencatatannya pada kantor merek Ditjen HAKI. Permohonan pencatatan perjanjian lisensi diajukan kepada Ditjen HAKI melalui media elektronik dan nonelektronik. Pemohon melengkapi dokumen yang telah ditentukan. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen. Jika dokumen telah dinyatakan lengkap dan sesuai maka Menteri mencatat perjanjian lisensi dalam daftar umum merek. Kemudian pencatatan perjanjian lisensi diumumkan dalam berita resmi merek. Akibat hukum terhadap pemberian lisensi merek yang dilakukan secara tidak tertulis maka perjanjian tersebut batal demi hukum karena tidak memenuhi unsur dalam Pasal 1 angka (18) UUM 2016 jo. Pasal 43 ayat (2) UUM 2016, serta Pasal 5 ayat (1) PP No. 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual. Sebaiknya para pengusaha berhati-hati dalam memberikan lisensi kepada pihak lain dan Ditjen HAKI sebaiknya mengadakan sosialisasi agar perjanjian lisensi dilakukan secara tertulis dan dilakukan pencatatan pada kantor merek Ditjen HAKI.

Referensi

Adi, R. (2010). Metodelogi Penelitian Sosial dan Hukum (Cetakan Kedua). Jakarta: Granit.

Gautama, S., & Winata, R. (2017). Hukum Merek Indonesia (Cetakan Kedua). Bandung: Alumni.

Mertokusumo, S. (2010). Hukum dan Peradilan (Cetakan Ketiga). Yogyakarta: PT. Sinar Grafika.

Rofida, I. (2015). Penyalahgunaan Perjanjian Lisensi Merek Dalam Praktek Bisnis Hak Atas Kekayaan Intelektual. Jurnal Cita Hukum, 3(1). doi:10.15408/jch.v2i1.1847

Sulasno. (2012). Lisensi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Dalam Perspektif Hukum Perjanjian Di Indonesia. ADIL: Jurnal Hukum, 3(2). doi:https://doi.org/10.33476/ajl.v3i2.61

Umar, Z. P. (2009). Hak Kekayaan Intelektual dan Lisensi (Cetakan Kelima). Yogyakarta: PT. Grafindo Persada.

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek.

Diterbitkan
2020-06-03
Abstrak viewed = 267 times
PDF downloaded = 3655 times