Peran Kejaksaan Dalam Tahap Penuntutan Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Pornografi
Abstrak
Saat ini banyak ditemukan permasalahan yang timbul dalam masyarakat yang bukan saja dilakukan oleh orang dewasa namun juga dilakukan oleh anak-anak, salah satunya adalah tindak pidana pornografi. Anak dipandang memiliki kedudukan khusus dimata hukum berdasarkan pertimbangan bahwa anak adalah manusia dengan segala keterbatasan biologis dan psikisnya serta belum mampu memperjuangkan segala sesuatu yang menjadi hak-haknya. Sehingga timbul pertanyaan yaitu mengenai peran Kejaksaan dalam tahap penuntutan serta sanksi terhadap anak yang melakukan tindak pidana pornografi. Metode penelitian pada skripsi ini adalah tipe penelitian hukum normatif, yaitu dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Sumber bahan hukum yang digunakan pada penelitian ini adalah sumber bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum pada penelitan ini menggunakan teknik telaah kepustakaan (study document) dengan sistem kartu (card system) yakni dengan cara mencatat dan memahami isi dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis bahan hukum pada penelitian ini adalah analisis deskriptif. Kesimpulan yang dapat diambil adalah Peran Kejaksaan dalam tahap penuntutan terhadap anak yang melakukan tindak pidana pornografi sesuai dengan tahap penuntutan secara umum, akan tetapi terdapat perbedaan perlakuan bagi anak yang melakukan tindak pidana termasuk pornografi antara lain Jaksa harus telah berpengalaman sebagai penuntut umum dalam lingkungan peradilan umum, mempunyai minat, dedikasi dan memahami masalah anak serta telah mengikuti pelatihan teknis tentang peradilan anak. Sanksi yang dikenakan terhadap anak yang melakukan tindak pidana pornografi adalah sanksi pidana dan sanksi tindakan. Sanksi pidana (penjara) dijatuhkan bagi anak berusia 14 tahun sampai 18 tahun, dengan ancaman pidana paling lama 1/2 (satu per dua) dari maksimum pidana penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa. Sanksi tindakan dijatuhkan bagi anak berusia 12 tahun tetapi belum berusia 14 tahun. Sanksi pidana tidak dapat dijatuhkan kepada anak yang belum berusia 12 tahun.
Referensi
Ali, A. (2004). Menguak Tabir Hukum. Jakarta: PT. Toko Gunung Agung.
Chazawi, A. (2002). Kejahatan terhadap Keamanan dan Keselamtan Negara. Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada.
Chazawi, A. (2005). Tindak Pidana Mengenai Kesopanan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Christianto, H. (2017). Mekanisme Penegakan Hukum Perkara Pidana Pornografi Melalui Internet. Veritas et Justitia, 3(1), 117. doi:10.25123/vej.2527
Effendi, M. (2005). Kejaksaan RI dan Fungsinya dan Perspetif Hukum. Jakarta: PT.Gramedia Pustaka Utama.
Fajar ND, M., & Achmad, Y. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Hamzah, A. (2010). Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) dalam KUHP. Jakarta: Sinar Grafika.
Indroharto. (1993). Usaha Memahami Undang-Undang Tentang PeradilanTata Usaha Negara (Cetakan Keempat). Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Juni, M. E. H. (2012). Filsafat Hukum. Bandung: Pustaka Setia.
Lamintang, P. A. . (1984). Dasar-Dasar Hukum Indonesia. Bandung: Sinar Baru.
Mozin, N. (2019). Peran Kejaksaan Dalam Tahap Penuntutan Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana†(Studi Kasus Kejaksaaan Negeri Gorontalo). JURNAL SOSIAL EKONOMI DAN HUMANIORA, 5(2), 251–261. doi:10.29303/jseh.v5i2.66
Ridwan, H. . (2011). Hukum Administrasi Negara (Cetakan Ke). Jakarta: Raja Grafindo Parsada.
Utrecht, E. (1987). Hukum Pidana II (Cetakan Ketiga). Surabaya: Pustaka Tinta Mas.
Wiyono, R. (2016). Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia (Cetakan Pertama). Jakarta: Sinar Grafika.
Rasyid, M. N. (2017). Memahami Anak yang Berkonflik Hukum. Retrieved from http://aceh.tribunnews.com/2017/01/26/memahami-anak-yang-berkonflik-hukum
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.