Pertanggungjawaban Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan Hidup
Abstrak
Kerusakan lingkungan di Indonesia semakin mengkhawatirkan, bahkan membahayakan setiap makhluk hidup, termasuk generasi masa depan kehidupan. Dalam upaya untuk melindungi lingkungan di Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan lingkungan dan manajemen, yang pada prinsipnya mengikuti prinsip kewajiban ketat dari lingkungan dan bagaimana hal itu diselesaikan. Dari latar belakang, masalah dapat dirumuskan sebagai berikut: 1. Bagaimana tanggung jawab tindak pidana terhadap pencemaran lingkungan? 2. Bagaimana hukum diterapkan kepada pencemaran lingkungan kejahatan? Metode penelitian yang digunakan adalah dengan menggunakan normatif penelitian. Hukum bahan yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder hukum. Setelah semua bahan yang dikumpulkan kemudian diolah menggunakan deduktif logika dan analisis penafsiran yang sah. Pencemaran lingkungan adalah perubahan dalam lingkungan yang tidak diinginkan karena dapat mempengaruhi kegiatan, kesehatan dan keselamatan dari makhluk hidup. Dan dapat disimpulkan sebagai berikut, pihak yang bertanggung jawab adalah tidak hanya individu, tetapi juga perusahaan, misalnya badan usaha. Penerapan hukum tentang pencemaran lingkungan kejahatan yang umumnya terdapat dalam hukum dan peraturan yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Disarankan bahwa pemerintah menjadi lebih tegas dalam menuntut pertanggungjawaban pencemaran lingkungan.
Referensi
Daryani, N. P. R., Danyathi, A. P. L., & Putra, I. M. W. (2020). Pertanggungjawaban Tindak Pidana Lingkungan Hidup Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana Di Indonesia. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, 9(2). Retrieved from https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/43516
Huda, C. (2006). Dari Tindak Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Jakarta: Kencana Predana Media.
Muhammad, A. (2014). Hukum Lingkungan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Pratama, R. (2015). Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan Serta Pertanggungjawabannya Ditinjau Dari Hukum Pidana Di Indonesia. Lex Crimen, 4(2). Retrieved from https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/7791/7354
Santoso, M. A. (2016). Pertanggungjawaban Pidana Pencemaran Lingkungan Hidup Yang Dilakukan Oleh Korporasi. Jurnal Cakrawala Hukum, 7(2). Retrieved from http://jurnal.unmer.ac.id/index.php/jch/article/view/1912