Implementasi Proses Rehabilitasi Terhadap Penyalahguna Narkotika di Panti Rehabilitasi Yayasan Anargya Bali

  • A.P. Komang Ayu Hariwangi Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
  • Simon Nahak Magister of Law, Post Graduate Program, Universitas Warmadewa
  • I Ketut Sukadana Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
Kata Kunci: Penyalahguna Narkotika, Sanksi, Rehabilitasi

Abstrak

Saat ini modus operandi kejahatan narkotika semakin maju dan menggunakan teknologi canggih, juga dalam hal pemberantasan hasil dari kejahatan narkotika tersebut. Di dunia yang semakin maju ini potensi dari kejahatan narkotika akanancaman serius dalam kehidupan manusia. Baik bagi pemakai ataupun pengedar narkoba dapat dimasukkan dalam suatu tindak pidana, padahal mereka juga merupakan korban. Pemakai atau pengedar narkoba sebagaimana disebutkan dalam undang-undang dapat dijadikan pelaku tindak pidana yang juga mengatur tentang hukuman penjara yang dijatuhkan bagi para pelaku penyalahguna narkotika. Adapun rumusan masalah yang diangkat adalah (1) Bagaimanakah proses rehabilitasi terhadap penyalahguna narkotika di Yayasan Anargya? (2) Bagaimanakah hambatan dalam proses rehabilitasi terhadap penyalahguna narkotrika di Yayasan Anargya? Permasalahan yang akan dibahas nantinya akan dikaji berdasarkan sudut pandang empiris, penelitian empiris yaitu penelitian yang dilakukan melalui observasi atau penelitian secara langsung ke lapangan. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa proses rehabilitasi terhadap penyalahguna narkotika di Yayasan Anargya Bali dilakukan dengan beberapa fase yaitu tahap pertama (intake) bertujuan untuk membuat penilaian dan mengetahui kesesuaian atau kelayakan antara program rawatan dengan kondisi klien. Tahap kedua (primar care) dilakukan proses penilaian dan dianggap memenuhi syarat untuk menjalani perawatan pada aspek fisik, mental dan spiritual. Tahap ketiga (transitional), pada fase ini klien lebih difokuskan pada persiapan diri untuk kembali ke masyarakat. Sedangkan tahap keempat (after care) yaitu pada fase ini klien diperbolehkan untuk tinggal di luar fasilitas perawatan namun tetap melakukan sesi-sesi rawat jalan secara berkala untuk memonitor perkembangan klien. Hambatan dalam proses rehabilitasi terhadap penyalahguna narkotrika di Yayasan Anargya Bali terdiri dari faktor intern dan faktor ekstern.

 

##submission.authorBiography##

##submission.authorWithAffiliation##

Referensi

Adi, K. (2009). Diversi Sebagai Upaya Alternative Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Oleh Anak. Malang: UMM Pres.

Arrasjid, C. (2000). Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Dirdjosisworo, S. (1990). Hukum Narkotika Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Lamintang, P. A. ., & Lamintang, T. (2010). Hukum Penitensier Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

M. E. Purwani, S. P., Yusa Darmadi, A. A. N., & Walesa Putra, I. M. (2016). Implementasi Pengaturan Rehabilitasi Penyalah Guna Narkotika Oleh Badan Narkotika Nasional Kota Denpasar. Kertha Patrika, 38(1). doi:10.24843/KP.2016.v38.i01.p05

Mappaire, A. (1982). Psikologi Remaja. Jakarta: Usaha Nasional.

Martono, L. H., & Joewana, S. (2006). Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahguna Narkoba berbasis Sekolah. Jakarta: PT. Balai Pustaka.

Putra, P. I. A., Tjatrayasa, I. M., & Darmadi, A. A. N. Y. (2017). Pelaksanaan Rehabilitasi Terhadap Pecandu Narkotika Oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali di Denpasar. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, 6(1). Retrieved from https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/27866

Syamsuddin, R., & Aris, I. (2009). Merajut Hukum di Indonesia. Jakarta: Mitra Wacana Media.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Diterbitkan
2020-06-03
Abstrak viewed = 259 times
PDF downloaded = 1692 times