Efektivitas Penggunaan Helm Saat Berkendara di Wilayah Hukum Polres Bangli

  • I Komang Pande Rayana Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa
  • I Ketut Sukadana Faculty Of Law, Universitas Warmadewa
  • I Nyoman Sutama Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa
Kata Kunci: Efektivitas, Penggunaan Helm, Pengendara Motor

Abstrak

Penggunaan Helm yang berstandar Nasional Indonesia menjadi suatu hal yang sangat penting dalam berkendara, karena dengan menggunakan helm, kefatalan akibat suatu kecelakaan dalam berkendara dapat diminimalkan, serta melindungi kepala dari benturan benda-benda keras saat terjadinya suatu kecelakaan dalam berkendara. Masyarakat terkadang kurang memahami maanfaat penggunaan helm, sehingga terkesan memakai helm karena takut pada petugas kepolisian. Permasalahan dalam jurnal ini adalah Bagaimana Efektivitas Masyarakat dalam penggunaan Helm saat berkendara? Dan Bagaimana upaya Kepolisian dalam mengatasi rendahnya penggunaan Helm saat berkendara di Wilayah Hukum Polres Bangli? Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini berupa studi Empiris, dengan pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini bersifat Yuridis Sosiologis. Sumber data bersumber dari data Primer dan data Sekunder, Teknik penelitian ini dalam pengumpulan datanya dilakukan dengan cara Wawancara (interview), dan juga Kajian Kepustakaan. Dalam Penelitian ini analisis yang dilakukan adalah analisis kuantitatif. Pengaturan penggunaan helm sudah diatur di pasal 106 ayat (8) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, menegaskan wajib menggunakan Helm yang Standar Nasional Indonesia (SNI).Berdasarkan jumlah pelanggaran penggunaan helm yang terjadi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun kesadaran masyarakat dalam menggunakan helm saat berkendara dapat dikatakan cukup rendah, hal ini berdasarkan data pelanggaran penggunaan helm yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Bangli masih cukup tinggi. Faktor penyebab pengendara tidak menggunakan helm ada beberapa yakni ketidaktahuan, kurangnya kesadaran dan lain-lain. Upaya Kepolisian dalam mengatasi rendahnya penggunaan helm yakni dengan upaya preventif seperti sosialisasi, sedangkan upaya represif berupa tilang agar mendapatkan efek jera terhadap hasil pelanggaran berlalu lintas.

Referensi

Dwi, M., Matompo, O. S., & Lestiawati, I. (2019). Penerapan Sanksi Denda Terhadap Pengendara Motor Yang Tidak Menggunakan Helm (Studi Pada Kepolisian Resort Sigi). Jurnal Kolaboratif Sains, 1(1). doi:10.31934/jom.v1i1.717

Miro, F. (2005). Perencanaan Transportasi. Jakarta: Erlangga.

Nawawi, B. (2003). Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Praptono, E. (2010). Efektivitas Pemberlakuan Helm Sni Terhadap Tingkat Ketaatan Masyarakat Dalam Hubungannya Dengan Fungsi Hukum Sebagai Alat Pengendali Sosial. Cermin, (047). Retrieved from http://e-journal.upstegal.ac.id/index.php/Cermin/article/view/44

Sugandi, T. (1999). Vademikum Polisi Lalu Lintas. Jakarta: Markas Besar Polisi Lalu Lintas.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Diterbitkan
2020-06-03
Abstrak viewed = 324 times
PDF downloaded = 3746 times