Akibat Hukum Perjanjian Lisensi Terhadap Pihak Ketiga
Abstrak
Kesepakatan lisensi bermakna kesepakatan yang berfungsi sebagai kelompok guna mengatur ikatan hukum antara pemberi lisensi dengan para penerima lisensi. Kesepakatan lisensi harus dicatatkan oleh menteri di dalam daftar umum perjanjian Lisensi Hak Cipta. Akan tetapi yang menjadi percecokan adalah apakah kesepakatan lisensi yang dibuat oleh kelompok khusus sanggup mengikat pihak ketiga bilamana hak cipta tersebut belum didaftarkan berdasarkan pengaturan tata cara pencatatan dalam perjanjian lisensi. Berlandaskankan hal tersebut timbul masalah lain yang diangkat dalam penelitian ini yaitu (1) Bagaimana tata cara pendaftaran perjanjian lisensi berdasarkan pengaturan hak siar, dan (2) Bagaimana akibat hukum perjanjian lisensi terhadap pihak ketiga. Berdarkan hal tersebut terdapat adanya kekosongan norma yang terdapat pada Pasal 83 ayat (4) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, berdasarkan hal tersebut penulis meneliti penelitian ini dengan menggunakan metode normatif. Dalam penulisan Penulis memakai metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis konsep hukum. Dalam sumber bahan hukum dalam penelitian ini atas bahan hukum primer, sekunder serta tersier. Terakhir teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan sistem kartu. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan yakni teknik deskriptiif, teknik interpretatif, teknik evaluatif, teknik sistematif dan teknik argumentatif. Dalam perjanjian lisensi terdapat akibat hukum perjanjian lisensi terhadap pihak ketiga dimana salah satu pihak melakukan pelanggaran atau wanprestasi dimana perjanjian lisensi yang tidak dicatatkan di Direktorat Jeneral Hak atas Kekayaan Intelektual yang hanya mengikat para pihak yang mengadakan perjanjian yaitu pihak pemberi lisensi dan pihak penerima lisensi. Suatu akibat yang dapat terjadi dari adanya itikad tidak baik, atau wanprestasi yang dilakukan oleh para pihak maka perjanjian dapat dibatalkaan atau batal demi hukum. Untuk upaya penyelesaian hukumnya didalam penyelewengan perjanjian lisensi ini dapat dilakukan dengan cara non-Litigasi dan litigasi.
Referensi
Badan Pembinaan Hukum Nasional. (2006). Laporan Akhir tentang Kompilasi Bidang Hukum Perjanjian Lisensi. Jakarta: BPHN.
Soekanto, S. (2010). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Subekti, & Tjitrosudibio. (2008). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: PT. Pradnya Paramita.
KUHPerdata.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.