Analisis Syarat Pencalonan Anggota DPR dan DPRD yang Diatur oleh Peraturan KPU dan Undang-Undang Pemilu
Abstrak
Skripsi ini memiliki latar belakang dengan melalui demokrasi yang implementasinya dengan adanya pemilu yang diselenggarakan oleh KPU dengan wewenangnya pada setiap tahapan pemilunya dapat membentuk peraturan KPU dan menetapkan peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 dan dalam prosesnya dianggap melanggar peraturan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 disini mengatur tentang pelarangan mantan narapidana korupsi untuk menjadi calon anggota DPR dan DPRD sehingga dapat menjelaskan kepada publik maksud yang mulia dari lembaga tersebut terhadap cita-cita bangsa yang luhur tentang pemberantasan korupsi. Hal ini telah menjadi perdebatan di masyarakat, elite politik serta lembaga negara. Bagaimana latar belakang pembentukan peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 dan Bagaimana implikasi putusan Mahkamah Agung Nomor 46 P/HUM/2018. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan teknis atau terapan. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Jenis data penelitian adalah data sekunder dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan dan teknik analisis data yang digunakan bersifat deduksi dengan metode silogisme. Melalui pencermatan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Setelah bahan penelitian diperoleh dan dikumpulkan, bahan tersebut dapat disimpulkan jika latar belakang dan faktor moril dari KPU membentuk Peraturan KPU ialah dalam rangka patuhnya terhadap cita-cita luhur bangsa dalam memberantas korupsi dan memberikan kepada masyarakat calon anggota legislative yang berintegritas dan dapat menjalankan putusan Mahkamah Agung melalui membentuk peraturan KPU Nomor 31 tahun 2018 sebagai pengganti.
Referensi
Amal, B. (2019). Kewenangan Mengadili Oleh Bawaslu Atas Sengketa Proses Pemilu Yang Diatur Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (Studi Atas Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bawaslu Provinsi Dki Jakarta Nomor 004/REG.LG/DPRD/12.00/VIII/2018). Masalah-Masalah Hukum, 48(3), 306. doi:10.14710/mmh.48.3.2019.306-311
Asshiddiqie, J. (2007). Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia, Pasca Reformasi. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer.
Fauzi, A. (2015). Korupsi Dan Penguatan Daulat Hukum. Yogyakarta: UII Press Yogyakarta.