Kekuatan Hukum Sertifikat Jaminan Fidusia yang didaftarkan Setelah Terjadinya Wanprestasi

  • I Gusti Ayu Dwi Meilaputri Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali, Indonesia
  • Luh Putu Suryani
  • Pt. Gd. Seputra Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali, Indonesia
Kata Kunci: Kekuatan Hukum, Jaminan Fidusia, Wanprestasi

Abstrak

Jaminan fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia. Dimana jaminan fidusia ini telah diatur didalam Undang-Undang Fidusia. Jaminan fidusia ini sendiri melimpahi kepastian hukum terhadap para pihak yang terlibat dalam kredit bank dengan jaminan fidusia kepada masyarakat sebagai lembaga keuangan, dimana debitur lebih diarahkan oleh bank untuk menyesuaikan fasilitas-fasilitas kredit yang diberikan oleh bank. Fidusia ini sendiri telah diatur dalam Undang-Undang tentang Jaminan Fidusia yang berfungsi untuk membantu kegiatan usaha.  Jurnal ini membahas tentang sertifikat jaminan fidusia yang didaftarkan oleh sebuah lembaga keuangan setelah terjadinya wanprestasi, padahal telah terdapat aturan mengenai tenggang waktu pendaftaran jaminan fidusia agar nantinya terbit sertifikat jaminan yang memiliki kekuatan hukum. Penelitian ini membahas tentang sertifikat jaminan fidusia yang didaftarkan oleh sebuah lembaga keuangan setelah terjadinya wanprestasi. Tema penelitian ini dipilih lantaran seiring berjalannya waktu keperluan manusia seraya mencukupi kebutuhan kehidupan ekonominya kian bertambah. Permasalahan muncul yaitu hukum yang timbul dari perjanjian jaminan fidusia dan wanprestasi yang diakibatkan oleh debitur. Metode yang digunakan adalah metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder. Adapun analisis dalam penulisan ini dilakukan dengan mengadakan argumentasi hukum berdasarkan logika induktif. Aktifitas perkreditan dengan jaminan fidusia pada Bank dilakukan dengan memegang prinsip kepercayaan. Dalam hal terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh debitur maka upaya yang diambil oleh Bank yaitu melalui pemberitahuan keterlambatan pembayaran melalui panggilan langsung atau memberikan surat peringatan. Apabila belum dilakukan pembayaran setelah adanya surat peringatan upaya terakhir yang ditempuh yakni langkah penyelesaian dengan melakukan eksekusi terhadap benda jaminan fidusia baik melalui penjualan secara lelang umum atau penjualan dibawah tangan.

 

Referensi

Badrulzaman, M. D. (2005). Aneka Hukum Bisnis. Bandung: Alumni.
Huru, F. F. (2019). Kedudukan Hukum Akta Jaminan Fidusia Yang Tidak Didaftarkan. JURTAMA, 1(1), 46–57. doi:10.31090/jurtama.v1i1.804
Ibrahim, J., & Sewu, L. (2004). Hukum Bisnis Dalam Perspektif Manusia Modern. Bandung: Refika Aditama.
Marzuki, P. M. (2008). Penelitian Hukum Catatan Ke-IV. Jakarta: Kencana.
Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan Yang Melakukan Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Dengan Pembebanan Fidusia.
PP 21 Tahun 2015 tentang Tatacara Penerbitan Sertifikat Jaminan Fidusia dan Pembuatan Akta Jaminan Fidusia.
Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Diterbitkan
2020-05-12
Abstrak viewed = 215 times
PDF downloaded = 313 times