Keberlakuan Hukum Perda Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Larangan Pembuangan Sampah ke Sungai
Abstrak
Mengubah kebiasaan masyarakat untuk hidup bersih dan sehat memang sulit. Persoalan pembuangan sampah ke sungai memang bukan persoalan yang mudah untuk di atasi, selain faktor budaya terdapat juga faktor religius bagi masyarakat hindu di Bali. Masyarakat harus terus diingatkan bagaimana cara memperlakukan sampah dengan baik dan benar, dibutuhkan penyuluhan secara langsung dari pemerintah, penyediaan sarana dan prasarana, serta penegakan hukum sebagai upaya menanggulangi pembuangan sampah ke sungai. Adapun berdasarkan latar belakang tersebut maka diadapat rumusan masalah berupa 1.Bagaimanakah keberlakuan perda kota Denpasar nomor 1 tahun 2015 tentang larangan pembuangan sampah ke sungai? 2. Faktor apakah yang berpengaruh terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang larangan pembuangan sampah ke sungai? Metode penelitian yang digunakan merupakan tipe penelitian Empiris dengan melakukan penelitian langsung ke lapangan dengan pendekatan sosiologi hukum yang dianalisis menggunakan teknik analisis kualitatif dengan ditunjang oleh sumber data primer dan sekunder dan digunakan teknik wawancara, observasi, inventarisasi dan penetapan lokasi. Peraturan yang di bentuk harus mempertimbangkan berbagai aspek salah satunya tidak bertentangan dengan Pancasila sebagai filsafat dan dasar Negara Indonesia yang mencerminkan sistem nilai baik sebagai sarana yang melindungi nilai-nilai maupun sebagai sarana mewujudkannya dalam tingkah laku masyarakat serta pengawasan dan sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah agar tidak tumpang tindih dalam hal pelaksanaannya. Rekomendasi dari tulisan ini diperlukan aturan khusus pemerintah baik dari lapisan pusat maupun daerah untuk mengatur masyarakat dalam pembuangan sampah.
Referensi
Bruggink. (2003). Refleksi tentang Hukum. Bandung: Citra Aditya Bhakti.
Maanan, B. (1992). Dasar-dasar Perundang-undangan Indonesia. Jakarta: Ind-Hill-Co.
Notoatmodjo, S. (2002). Etika Dan Hukum Kesehatan. Surakarta: Bhineka Cipta.
Silalahi, M. D. (2001). Hukum Lingkungan. Bandung: PT. ALUMNI.
Sukirno, D. (2011). Membela Dengan Desentralisasi dan Melawan Desa Melalui Demokrasi. Jakarta: Jurnal Justika.
Windia, W. P. (2015). Hukum Adat Bali Aneka kasus & Penyelesaiannya. Bali: Disbud Gianyar.