Kewenangan Penyelesaian Berkas Perkara Pidana Dalam Tahap Pra Penuntutan

  • I Gusti Agung Ayu Sita Anandia Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali, Indonesia
  • I Made Arjaya Faculty of Law, Universitas Warmadewa
  • Ni Made Sukaryati Karma Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali, Indonesia
Kata Kunci: Kewenangan, Berkas Perkara Pidana, Pra penuntutan

Abstrak

Prapenuntutan adalah wewenang jaksa penuntut umum untuk meneliti dan mempelajari berkas perkara penyidikan sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Kepolisian bertindak sebagai penyidik sedangkan kejaksaan sebagai penuntut umum, hal ini dikarenakan KUHAP memberikan wewenang yang berbeda. Akibat perbedaan wewenang tersebut berkas perkara yang di buat oleh penyidik harus diteliti terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke persidangan. Penelitian ini mengenai: (1) Bagaimana kewenangan kepolisian dan kejaksaan dalam tahap pra penuntutan ? (2) Bagaimana prosedur penyelesaian berkas perkara tindak pidana dalam tahap pra penuntutan di Kejaksaan Negeri Denpasar ? .Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan sumber bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan (1) Kewenangan kepolisian dalam tahapan pra penuntutan yaitu melakukan penyidikan dan membuat berkas perkara. Kewenangan kejaksaan dalam proses pra penuntutan hanya memeriksa dan meneliti berkas perkara apakah berkas perkara yang dibuat oleh penyidik telah memenuhi syarat dan ketentuan dalam KUHAP. (2) Prosedur penyelesaian berkas perkara dilakukan dengan penerimaan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, penunjukan jaksa penuntut umum, penelitian berkas perkara oleh penuntut umum, penuntutan, pelimpahan tersangka dan barang bukti, pemeriksaan tambahan oleh penuntut umum, pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke pengadilan.

 

Referensi

Effendi, T. (2015). Dasar-dasar Hukum Acara Pidana (Cetakan Kedua). Malang: Setara Press.
Hartono. (2010). Penyelidikan dan Penegakan Hukum Pidana Melalui Pendekatan Progresif (Cetakan Pertama). Jakarta: Sinar Grafika.
Marpaung, L. (2009). Proses Penanganan Perkara Pidana Penyelidikan & Penyidikan (Cetakan Kedua). Jakarta: Sinar Grafika.
Samosir, C. D. (2018). Hukum Acara Pidana (Cetakan Pertama). Bandung: Nuansa Aulia.
Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 November 2001 tentang perubahan Keputusan Jaksa Agung RI nomor Kep-132/A/J.A/11/1994 tanggal 7 November 1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana.
Undang-undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Diterbitkan
2020-05-12
Abstrak viewed = 414 times
PDF downloaded = 5889 times