Penyelesaian Perkara Tapal Batas Desa (Studi Kasus Putusan Nomor: 12/G/2011/Ptun.Dps.)

  • I Gede Kresna Udayana Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali, Indonesia
  • I Gusti Bagus Suryawan Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa
  • I Wayan Arthanaya Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali, Indonesia
Kata Kunci: Sengketa, Tapal Batas Desa dan Pengadilan Tata Usaha Negara

Abstrak

Permasalahan tapal batas desa memang sering menjadi pedebatan di beberapa wilayah di Bali, terutama yang terjadi Kabupaten Tabanan. Di Kabupaten Tabanan, terjadi permasalahan tapal batas antara Desa Bealalang, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan dengan Desa Pangkung Tibah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Kisruh tapal batas antara Desa Belalang dan Pangkung Tibah mulai meletus tahun 2009 lalu. Konflik berawal dari klaim lahan seluas 18 hektar di subak Belong di wilayah Pangkungtibah. Klaim dari warga Belalang ini didasari warisan turun-temurun leluhurnya. Aksi ini sempat berujung pada pemagaran lahan yang disengketakan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: Bagaimana penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Melalui upaya Peradilan Tata Usaha Negara Terhadap Penyelesaian Perkara Tapal Batas Desa (Studi Kasus Putusan Nomor: 12/G/2011/PTUN.Dps.) dan Bagaimana pertimbangan Hakim mengambil keputusan dalam Perkara Gugatan Terhadap Penyelesaian Perkara Tapal Batas Desa (Studi Kasus Putusan Nomor: 12/G/2011/PTUN.Dps.). Tipe penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian hukum normative. Hasil penelitian dalam pembahasan ini sebagai berikut: Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Melalui upaya Peradilan Tata Usaha Negara Terhadap Penyelesaian Perkara Tapal Batas Desa (Studi Kasus Putusan Nomor: 12/G/2011/PTUN.Dps.) belum memenuhi kepastian hukum dan rasa keadilan, hal ini dapat dilihat dari ditolaknya oleh Mahkamah Agung. Pertimbangan Hakim mengambil keputusan dalam Perkara Gugatan Terhadap Penyelesaian Perkara Tapal Batas Desa (Studi Kasus Putusan Nomor: 12/G/2011/PTUN.Dps.) adanya fakta historis yaitu adanya tanah kuburan (setra) yang berlokasi di wilayah Belong, adanya tambak telaga yang berlokasi di wilayah belong dan adanya tanah hak ulayat di tanah belong. Fakta dari segi keamanan adanya keamanan dan ketertiban di wilayah belong. Fakta administrasi: adanya administrasi pertanahan yaitu pembebasan tanah oleh investor.

 

##submission.authorBiography##

##submission.authorWithAffiliation##

Referensi

Arifin, S. (2016). Penyelesaian Sengketa Batas Daerah Menggunakan Pendekatan Regulasi. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 23(3), 439–460. doi:10.20885/iustum.vol23.iss3.art5
Dumanauw, T. (2013). Penyelesaian Sengketa Tapal Batas Antara Kabupaten Minahasa Utara Dan Kota Bitung. Lex Administratum, 1(1).
Mahmuzar, M. (2018). Sengketa Tapal Batas Antar Daerah Otonom Di Indonesia: Studi Kasus Di Provinsi Riau. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 25(2), 400–423. doi:10.20885/iustum.vol25.iss2.art10
Soetami, A. S. (2009). Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Bandung: PT. Refika Aditama.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2006 tentang Penetapan dan Penegasan Tapal Batas Desa.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Diterbitkan
2020-05-12
Abstrak viewed = 335 times
PDF downloaded = 2980 times