Kedudukan Pihak Ketiga Dalam Proses Penyelesaian Sengketa Di Pengadilan Tata Usaha Negara (Studi Kasus Perkara Nomor: 23/G/2015/PTUN.DPS)

  • Kadek Dwi Fitriyani Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa
  • Ida Ayu Putu Widiati Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
  • I Made Minggu Widyantara Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa
Kata Kunci: Penggugat, Tergugat, Pihak Intervensi

Abstrak

Dalam sengketa Tata Usaha Negara Telah ditentukan siapa yang dapat menggugat dan siapa yang dapat digugat. Namun selain para pihak Penggugat dan Tergugat tersebut dalam perkara gugatan Sengketa Tata Usaha Negara dimungkinkan bagi setiap orang yang memiliki kepentingan dalam sengketa untuk ikut serta atau diikutsertakan dalam proses pemeriksaan yang sedang berlangsung. Rumusan masalah dalam penulisan ini 1) Bagaimana mekanisme masuknya pihak ketiga dalam proses penyelesaian sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara? 2) Bagaimana akibat hukum masuknya pihak ketiga dalam perkara no. 23/G/2015/PTUN.Dps. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan masalahnya adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Setiap orang yang memiliki kepentingan dapat masuk dalam sengketa Tata Usaha Negara. Masuknya pihak Intervensi dapat dikarenakan oleh keinginannya sendiri, bergabung dengan pihak Penggugat ataupun dengan pihak Tergugat, maupun atas inisiatif hakim, dengan mengajukan permohonan Intervensi. Masuknya pihak Intervensi sebagai pihak dalam perkara yang sedang berjalan memberikan pihak Intervensi kewajiban dan hak yang sama dengan para pihak. Dalam perkara No.23/G/2015/PTUN.Dps pihak Intervensi didudukkan sebagai pihak Tergugat II Intervensi karena kepentingan yang dimilikinya sama dengan pihak Tergugat, maka kewajiban dan hak yang dimilikinya sama dengan pihak Tergugat.

##submission.authorBiography##

##submission.authorWithAffiliation##

Referensi

Agung, M. (2009). Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Tata Usaha Negara Buku II (Edisi 2009). Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia.
HR, R. (2009). Tiga Dimensi Hukum Administrasi, dan Peradilan Administrasi (Cetakan Pe). Yogyakarta: UII Press Yogyakarta.
Pranata, I. K. R. (2017). Kedudukan Pihak Ketiga Dalam Peradilan Tata Usaha Negara. Jurnal Kertha Wicaksana, 1(1). Retrieved from https://fh-warmadewa.ac.id/e-jurnal/index.php/LAW/article/view/11
Pudyatmoko, Y. S., & Tjandra, W. R. (1996). Peradilan Tata Usaha Negara Sebagai Salah Satu Fungsi Kontrol Pemerintahan. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3344 ).
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5079).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004 Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Diterbitkan
2020-05-12
Abstrak viewed = 486 times
PDF downloaded = 19526 times