Pemutusan Kontrak Secara Sepihak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Terhadap Penyedia Barang/Jasa

  • Gusti Ngurah Anom Widyarta Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali, Indonesia
  • I Wayan Arthanaya Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali, Indonesia
  • Luh Putu Suryani
Kata Kunci: Pejabat Pembuat Komiemen (PPK), Penyedia Barang/Jasa, Pemutusan Kontrak

Abstrak

Sebagai negara hukum, setiap penyelenggaraan urusan pemerintahan haruslah berdasarkan pada hukum yang berlaku. Sebagai Negara yang menganut desentralisasi mengandung arti bahwa urusan pemerintahan itu terdiri atas urusan pemerintahan pusat dan urusan pemerintahan daerah. Artinya ada perangkat pemerintah pusat dan ada perangkat pemerintah daerah, yang diberi otonomi yakni kebebasan dan kemandirian untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangga daerah. Dalam menjalankan fungsi pemerintahan, sudah pasti dibutuhkan penyedia barang/jasa yang menunjang optimalnya kinerja instansi tersebut. Kontrak pengadaan barang/jasa antara PPK dan Penyedia barang/jasa memuat kewajiban dan hak para pihak dalam rangka pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang/jasa. Dalam pelaksanaan kontrak sering kali penyedia barang/jasa tidak melaksanakan kewajibannya secara sempurna sesuai dengan yang telah dituangkan dalam kontrak. Hal tersebut dapat berakibat dilakukannya pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK, dan dalam penelitian ini dibahas tentang prosedur pemutusan kontrak dalam pengadaan barang/jasa serta akibat hukum pemutusan kontrak secara sepihak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terhadap penyedia barang/jasa. Penelitian ini merupakan Tipe Penelitian Hukum Normatif, dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, sedangkan sumber bahan hukum diperoleh dari bahan hukum primer yaitu peraturan peraturan perundang-undangan yang telah berlaku dan bahan hukum sekunder yang diperoleh dari literature atau karya ilmiah yang relevan dengan permasalahan yang diangkat. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi dokumen dan analisis bahan hukum diolah secara sistematis kemudian hasilnya disajikan secara deskriptif analisis. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa prosedur pemutusan kontrak secara sepihak dalam kontrak pengadaan barang/jasa didahului dengan pemberian peringatan (Somasi), rapat pembuktian (Show Cause Meeting) dan pemberian Test Case (Uji Coba) serta akibat hukum dari pemutusan kontrak secara sepihak dalam kontrak pengadaan barang/jasa adalah pengenaan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam (black list), gugatan secara perdata dan pelaporan secara pidana kepada pihak yang berwenang.

 

Referensi

Ali, H. Z. (2009). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
HR, Ridwan. (2011). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
HS, Salim. (2011). Hukum Kontrak Teori &Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.
Miru, A. (2011). Hukum Kontrak & Perancangan Kontrak. Jakarta: Rajawali Pers.
http://rahfanmokoginto.wordpress.com/2011/01/21/pemutusan-kontrak-dan sanksi-blacklist.
https://bppk.kemenkeu.go.id.
https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-presiden/peraturan-presiden-nomor-4-tahun-2015.
https://www.maxmanroe.com/vid/organisasi/pengertian-pemerintah.html.
www.inaproc.lkpp.go.id.
Diterbitkan
2020-05-12
Abstrak viewed = 256 times
PDF downloaded = 16550 times