Analisis Pembuktian Alasan Pembelaan Terpaksa Yang Melampaui Batas Dalam Tindak Pidana Yang Menyebabkan Kematian
Abstrak
Di Negara Indonesia sering terjadi kasus tindak pidana tetapi tidak semua tindak pidana dapat dijatuhi hukuman pidana. Noodweer adalah salah satu alasan penghapus pidana yang terdapat pada Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Yang menjadi permasalahannya adalah Bagaimanakah kriteria pembelaan terpaksa yang dapat dijadikan alasan penghapus pidana? Bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam putusan Nomor 201/Pid.b/2013/PN-JTH dan 57 PK/PID/2013?. Tipe penelitian ini adalah Normatif, yaitu dalam pengkajiannya berdasarkan bahan-bahan hukum dari literature dan merupakan sebagai suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penulisan penelitian ini adalah Bahan hukum sekunder yaitu bahan-bahan hukum yang diperoleh dari pengkajian kepustakaan (library research). Adapun kesimpulan dalam penelitian ini adalah pembelaan terpaksa (noodweer) telah diatur secara khusus dalam Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Seorang hakim dalam memutuskan suatu putusan haruslah mempertimbangkan layak atau tidaknya seseorang dijatuhi pidana berdasarkan alat-alat bukti dan pertimbangan yang kuat.
Referensi
Hamzah, A. (2001). Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Harahap, M. Y. (2012). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.
Lamintang, P. A. F. (2013). Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.