Analisis Pembuktian Alasan Pembelaan Terpaksa Yang Melampaui Batas Dalam Tindak Pidana Yang Menyebabkan Kematian

  • Dewa Agung Ari Aprillya Devita Cahyani Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali, Indonesia
  • Anak Agung Sagung Laksmi Dewi Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
  • I Made Minggu Widyantara Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali, Indonesia
Kata Kunci: Tindak Pidana, pembelaan terpaksa

Abstrak

Di Negara Indonesia sering terjadi kasus tindak pidana tetapi tidak semua tindak pidana dapat dijatuhi hukuman pidana. Noodweer adalah salah satu alasan penghapus pidana yang terdapat pada Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Yang menjadi permasalahannya adalah Bagaimanakah kriteria pembelaan terpaksa yang dapat dijadikan alasan penghapus pidana? Bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam putusan Nomor 201/Pid.b/2013/PN-JTH dan 57 PK/PID/2013?. Tipe penelitian ini adalah Normatif, yaitu dalam pengkajiannya berdasarkan bahan-bahan hukum dari literature dan merupakan sebagai suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penulisan penelitian ini adalah Bahan hukum sekunder yaitu bahan-bahan hukum yang diperoleh dari pengkajian kepustakaan (library research). Adapun kesimpulan dalam penelitian ini adalah pembelaan terpaksa (noodweer) telah diatur secara khusus dalam Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Seorang hakim dalam memutuskan suatu putusan haruslah mempertimbangkan layak atau tidaknya seseorang dijatuhi pidana berdasarkan alat-alat bukti dan pertimbangan yang kuat.

 

##submission.authorBiography##

##submission.authorWithAffiliation##

Referensi

Arifin, Z. (2019). Analisis Yuridis Pembelaan Terpaksa Melampaui Batas (Noodweer Exces) dalam Tindak Pidana Kekerasan terhadap Anak Menyebabkan Kematian. Retrieved from http://repository.unej.ac.id//handle/123456789/96637
Hamzah, A. (2001). Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Harahap, M. Y. (2012). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.
Lamintang, P. A. F. (2013). Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Diterbitkan
2020-05-12
Abstrak viewed = 795 times
PDF downloaded = 5382 times