Kedudukan Sumpah Pada Alat Bukti Keterangan Saksi Palsu dalam Proses Perkara Pidana

  • Ardellia Luckyta Putri Armunanto Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali, Indonesia
  • I Made Sepud Faculty of Law, Universitas Warmadewa
  • Ni Made Sukaryati Karma Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali, Indonesia
Kata Kunci: Criminal cases, evidence, false witnesses, Oath

Abstrak

Keterangan saksi merupakan salah satu alat bukti yang sangat penting dalam proses pembuktian pada tahap pemeriksaan. Seorang saksi wajib disumpah atau berjanji terlebih dahulu sebelum atau setelah ia memberikan keterangannya di persidangan. Memberikan keterangan palsu merupakan suatu tindak pidana yang diatur dalam Ketentuan Pasal 242 KUHP. Rumusan masalah dalam penulisan penelitian ini antara lain: 1) Bagaimanakah kedudukan sumpah terhadap keterangan saksi palsu dalam pemeriksaan perkara pidana? dan 2) Bagaimanakah sanksi pidana terhadap saksi yang memberikan keterangan palsu dalam proses perkara pidana? Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif dan menggunakan pendekatan masalah berupa pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus dengan menggunakan sumber bahan hukum berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara membaca, mengumpulkan dan dokumentasi. Analisis bahan hukum yang digunakan yaitu analisis deskriptif yang mengacu pada masalah tertentu dan dikaitkan dengan pendapat para pakar, perundang-undangan serta menguraikannya dalam bentuk penelitian Kedudukan sumpah pada keterangan saksi palsu dalam pemeriksaan perkara pidana adalah tidak dianggap sebagai alat bukti yang sah, sehingga keterangan tersebut tidak mempunyai nilai kekuatan pembuktian. Sanksi pidana terhadap saksi yang memberikan keterangan palsu dalam proses perkara pidana akan dikenakan pidana penjara selama tujuh sampai sembilan tahun sesuai ketentuan Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Referensi

Chazawi, A. (2001). Kejahatan Terhadap Pemalsuan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Hamzah, A. (2008). Terminologi Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Harahap, M. Y. (2012). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.
Muladi, & Nawawi, B. (1992). Teori-teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Diterbitkan
2020-05-12
Abstrak viewed = 272 times
PDF downloaded = 4698 times