Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Jual Beli Barang Melalui E-Commerce

  • I Putu Erick Sanjaya Putra Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa
  • I Nyoman Putu Budiartha Faculty of Law, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
  • Ni Made Sukaryati Karma Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa
Kata Kunci: E-Commerce, Jual-Beli, Perlindungan Konsumen

Abstrak

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat 3, yang berbunyi “Negara Indonesia adalah Negara Hukumâ€.Maksudnya adalah segala aktivitas manusia harus berlandaskan hukum. Era globalisasi yang semakin canggih ini, semua kegiatan manusia diupayakan dapat dilaksanakan dengan efisien dan mudah. Jual beli merupakan salah satu pemenuhan kebutuhan manusia. E-Commerce adalah suatu gaya baru dalam bertransaksi secara online (tidak menghadirkan pelaku usaha secara fisik atau nyata). Ada pun rumusan masalah yang diangkat yakni (1)Bagaimana pengaturan hukum jual-beli barang melalui e-commerce? (2)Bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen yang mengalami kerugian akibat jual beli barang e-commerce? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif, pendekatan perundang-undangan, meneliti belum jelasnya aturan yang mengatur perlindungan konsumen terhadap usaha jual-beli online, kemudian diolah dan dianalisa dengan menggunakan intepretasi dan argumentasi hukum secara sistematis serta dituangkan secara deskriptif. Hasil dari penelitian ini adalah pengaturan hukum jual-beli barang secara online telah diatur dalam UU ITE dan UUPK. perlindungan hukum bagi konsumen yang mengalami kerugian akibat jual-beli barang electronic commerce (e-commerce) dalam UU ITE telah diatur dalam Pasal 28 ayat 1 mengenai kerugian konsumen dalam e-commerce. Sebagaimana diketahui pasal 19 UUPK yang dimaksud mengatur tanggung jawab ganti rugi.

##submission.authorBiography##

##submission.authorWithAffiliation##

Referensi

Mantri, B. H. (2007). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce. Jurnal Law Reform, 3(1). Retrieved from https://www.neliti.com/id/publications/108077/perlindungan-hukum-terhadap-konsumen-dalam-transaksi-e-commerce

Peraturan Perundang-undangan No. 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Sjahputra, I. (2010). Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Elektronik. Bandung: Alumni.

Suhendi, H. (2002). Fiqh Muamalah. Jakarta: Rajawali Pers.

Sunarto, A. (2009). Seluk Beluk E-Commerce. Yogyakarta: Gara Ilmu.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Diterbitkan
2020-05-12
Abstrak viewed = 849 times
PDF downloaded = 10857 times