Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Jual Beli Barang Melalui E-Commerce
Abstrak
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat 3, yang berbunyi “Negara Indonesia adalah Negara Hukumâ€.Maksudnya adalah segala aktivitas manusia harus berlandaskan hukum. Era globalisasi yang semakin canggih ini, semua kegiatan manusia diupayakan dapat dilaksanakan dengan efisien dan mudah. Jual beli merupakan salah satu pemenuhan kebutuhan manusia. E-Commerce adalah suatu gaya baru dalam bertransaksi secara online (tidak menghadirkan pelaku usaha secara fisik atau nyata). Ada pun rumusan masalah yang diangkat yakni (1)Bagaimana pengaturan hukum jual-beli barang melalui e-commerce? (2)Bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen yang mengalami kerugian akibat jual beli barang e-commerce? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif, pendekatan perundang-undangan, meneliti belum jelasnya aturan yang mengatur perlindungan konsumen terhadap usaha jual-beli online, kemudian diolah dan dianalisa dengan menggunakan intepretasi dan argumentasi hukum secara sistematis serta dituangkan secara deskriptif. Hasil dari penelitian ini adalah pengaturan hukum jual-beli barang secara online telah diatur dalam UU ITE dan UUPK. perlindungan hukum bagi konsumen yang mengalami kerugian akibat jual-beli barang electronic commerce (e-commerce) dalam UU ITE telah diatur dalam Pasal 28 ayat 1 mengenai kerugian konsumen dalam e-commerce. Sebagaimana diketahui pasal 19 UUPK yang dimaksud mengatur tanggung jawab ganti rugi.
Referensi
Mantri, B. H. (2007). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce. Jurnal Law Reform, 3(1). Retrieved from https://www.neliti.com/id/publications/108077/perlindungan-hukum-terhadap-konsumen-dalam-transaksi-e-commerce
Peraturan Perundang-undangan No. 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Sjahputra, I. (2010). Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Elektronik. Bandung: Alumni.
Suhendi, H. (2002). Fiqh Muamalah. Jakarta: Rajawali Pers.
Sunarto, A. (2009). Seluk Beluk E-Commerce. Yogyakarta: Gara Ilmu.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.