Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Milik Atas Tanah yang Dialihfungsikan Sebagai Jalan Raya
Abstrak
Pengadaan tanah merupakan kegiatan mendapatkan tanah yang ditunjukan bagi pembangunan untuk masyarakat pada umumnya yang melibatkan tanahnya, yang diimbangi dengan ganti rugi dari pemerintah. Pemegang hak milik atas tanah harus mendapatkan perlindungan hukum, karena hak-hak yang dimiliki oleh masyarakat harus dapat dilindungi sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum. Sehingga rumusan masalah yang digunakan adalah 1) Bagaimana perlindungan hukum terhadap pemegang hak milik atas tanah yang digunakan untuk kepentingan umum pembuatan jalan raya? 2) Bagaimana upaya Pemerintah terhadap pelepasan hak milik atas tanah yang digunakan untuk kepentingan umum pembuatan jalan raya? Metode penelitian hukum normatif digunakan dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan dengan disertakanya imbalan ganti kerugian yang layak dan adil didasarkan atas musyawarah, serta masyarakat dapat mengajukan keberatan terhadap bentuk dan atau besarnya ganti rugi yang diserahkan oleh pemerintah ke Pengadilan Negeri setempat bagi pemegang hak milik atas tanah dalam rangka mendapatkan perlindungan hukum. Bentuk upaya pemerintah dalam melepaskan kepemilikan hak suatu tanah masyarakat yaitu uang yang dijadikan imbalan ganti kerugian dapat diserahkan sementara pada Pengadilan dan bagi masyarakat yang mau menyerahkan tanahnya tanpa adanya keberatan maka masyarakat tersebut berhak mendapatkan insentif perpajakan. Insentif perpajakan adalah meminimalisasi biaya suatu pajak sehingga biaya pajak menjadi lebih ringan.
Referensi
Mertokusumo, S. (1999). Mengenal Hukum. Yogyakarta: Liberty.
Roring, R. (2017). Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Hak Atas Tanah sebagai Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Lex Crimen, 6(5).
Suani, H., Sitorus, O., & Sitepu, C. (1995). Pelepasan/Penyerahan Hak Sebagai Cara Pengadaan Tanah. Jakarta: CV, Dasamedia Utama.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah.
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.