Penegakan Hukum terhadap Adanya Aksi Persekusi
Abstrak
Permasalahan hukum terhadap adanya aksi persekusi dalam masyarakat semakin berkembang dan kompleks, sehingga dibutuhkan suatu regulasi yang dengan secara tegas mengatur dan menjadikan payung hukum untuk melindungi masyarakat itu sendiri agar para aparat penegak hukum mudah melakukan penerapan sanksi hukum terhadap adanya aksi persekusi tersebut. Sampai saat ini aturan hukum yang terkait dengan persekusi di Indonesia belum jelas diatur dimana menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia persekusi yaitu merupakan pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah atau ditumpas. Dari latar belakang di atas, maka penulis mengambil judul penelitian yaitu Penegakan Hukum Terhadap Adanya Aksi Persekusi. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu Bagaimana konsep persekusi dalam hukum positif dan Bagaimana penegakan hukum terhadap adanya aksi persekusi. Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif. Tipe penelitian normatif yaitu berpedoman pada aturan hukum guna menjawab permasalahan yang ada. Konsep persekusi dalam hukum positif yang dikaji yaitu Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Penegakan hukum oleh pihak kepolisian terhadap adanya aksi persekusi menggunakan aturan hukum yang terdapat di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Referensi
Husin, K., Listianingsih, D. M., & Husin, B. R. (2016). Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Pujayanti, N., & Soeskandi, H. (2019). Pelaku Persekusi Dan Tindakan Main Hakim Sendiri. Mimbar Keadilan, 14(28). Retrieved from https://www.neliti.com/id/publications/278169/pelaku-persekusi-dan-tindakan-main-hakim-sendiri
Zaidan, M. A. (2015). Menuju Pembaruan Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
https://kbbi.web.id/persekusi, diakses pada tanggal 2 Oktober 2018.