Perlindungan Hukum bagi Penjahit Rumahan yang Menerima Pesanan Jahitan dari Perusahaan Garment tanpa Perjanjian Kerja Tertulis
Abstrak
Dalam industry di bidang produksi pakaian ini biasanya dapat berbentuk perorangan, konveksi dan garment. Di dalam industry di bidang produksi ini ada Ketentuan Hukum Tentang Ketenagakerjaan. Dimana Penjahit Rumahan memiliki hubungan kerja dengan Perusahaan Garment dan memiliki suatu perjanjian kerja antara kedua belah pihak untuk menyelesaikan pesanan jahitan yang di berikan Perusahaan Garment kepada Penjahit Rumahan. Di dalam hubungan kerja tersebut Penjahit Rumahan (Tailor Fanani) dapat disebutkan sebagai Pekerja Waktu Tertentu (PKWT) karena perjanjian kerja yang telah dilakukan hanyalah sebuah perjanjian lisan dan hanya berupa Kuitansi Uang Muka (Down Payment). Adapun yang akan dibahas dalam pembahasan antara lain: 1. Bagaimanakah Jenis Pekerjaan Dalam Hubungan Kerja Antara Garment Dengan Penjahit Rumahan, 2. Bagaimanakah Bentuk Perlindungan Hukum Yang Diberikan Oleh Pemerintah Bagi Penjahit Rumahan Yang Bekerja Atas Pesanan Dari Perusahaan Garment Tanpa Perjanjian Kerja Tertulis. Penelitian ini merupakan penelitian empiris yang dianalisis secara kualitatif deskriptif. Data ini diperoleh melalui wawancara dengan pihak yang terkait dalam hubungan kerja tersebut. Di dalam pengerjaan yang dilakukan oleh Penjahit Rumahan tersebut bersifat borongan, dimana pekerjaan yang diberikan oleh Perusahaan Garment kedapa penjahit rumahan ini jumlahnya banyak dan beraneka ragam jenis motif dan warna. Perlindungan hukum terhadap bapak fanani selaku Penjahit Rumahan berada pada perlindungan hukum preventif dan represif.
Referensi
Bambang, R. D. J. (2013). Hukum Ketenagakerjaan. Bandung: Pustaka Setia.
Hidayat, M. (2006). Panduan Memahami Hukum Ketenagakerjaan Serta Pelaksanaannya di Indonesia. PT Citra Aditya Bakti.
Husni, L. (2010). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Muhammad, A. (2014). Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.