Eksistensi Taksi Online pada Kawasan Pariwisata di Bali
Abstrak
Pertumbuhan ekonomi suatu bangsa sangat tergantung pada kualitas sarana angkutan. Taksi online merupakan sebuah inovasi dalam angkutan umum. Menggunakan teknologi komonikasi berupa perangkat aplikasi yang dapat menghubungkan antara pengguna angkutan dengan pengemudi. Keberadaan taksi online semakin berkembang dengan pesat karena masyarakat pengguna angkutan umum mendapat pilihan lain selain taksi konvensional. Namun kehadiran taksi online mendapat penolakan di masyarakat terutama oleh masyarakat sebagai pelaku usaha angkutan, karena dinilai melanggar undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan serta terjadi persaingan usaha yang tidak sehat. Ada dua (2) permasalahan penelitian yakni: (1) pengaturan taksi online menurut UU No.22 Tahun 2009,(2) eksistensi taksi online pada kawasan pariwisata di Bali. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum taksi online dan eksistensi keberadaan taksi online pada kawasan pariwisata di Bali.Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu dengan penerapan hukum atau peraturan perundang-undangan, studi kepustakaan sebagai bahan hukum primer dan sekunder serta di dukung oleh data empiris dengan wawancara secara langsung. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa: (1) Taksi online tidak disebutkan secara eksplisit di dalam UU No.22 Tahun 2009, akan tetapi Taksi online diatur pada Peraturan menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017, sebagai angkutan sewa khusus.(2) Taksi online tetap mendapat penolakan karena dianggap akan terjadi persaingan yang tidak sehat dan tidak menghormati peranan masyarakat di kawasan pariwisata. Peranan pemerintah daerah didalam mengatur keberadaan taksi online sangat penting, agar tidak menimbulkan polemik yang dapat mengganggu citra pariwisata bali.
Referensi
Marzuki, P. M. (2011). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Prenadamedia Group.
Pratiwi, A. A. M., & Kesumadewi, P. D. (2017). Keberadaan Transportasi Online Dalam Industri Pariwisata Bali. Seminar Nasional Sains Dan Teknologi (Senastek).
Salim, H. A. A. (1993). Manajemen Transportasi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Soekanto, S. (1988). Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.