Status Kewarganegaraan Anak Hasil Perkawinan Campuran yang Lahir Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

  • I Putu Gede Bayu Sudarmawan Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
  • I Gusti Bagus Suryawan Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
  • Luh Putu Suryani Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
Kata Kunci: anak, perkawinan campuran, status kewarganegaraan.

Abstrak

In many societies, marriage customs, who married her partner of different nationality for example a man citizen of Indonesia who married women foreign nationals or otherwise. It is caused due to the influence of globalization today. Of course, the marriage will having problems in the determination of citizenship status if they have children, especially if they settled in Indonesia. This research intended to find answers about the determination of the status of citizenship of children born of mixed marriages and the legal protection of children of mixed marriages that result. This research uses research methods through a conceptual approach to normative. The author uses primary law binding and also secondary legal material as a reference. The results of this research is the child of a mixed marriage deserve the status of dual citizenship is limited and is also entitled to preventive legal protection to guarantee the certainty of the law as a citizen of Indonesia. Dalam melangsungkan perkawinan, banyak masyarakat yang menikah dengan pasangannya yang berbeda kewarganegaraan misalnya seorang pria warga negara Indonesia yang menikah dengan wanita warga negara asing ataupun sebaliknya. Itu disebabkan karena pengaruh globalisasi saat ini. Tentu saja perkawinan tersebut akan menimbulkan masalah dalam penentuan status kewarganegaraan apabila pasangan tersebut memiliki anak, terutama apabila pasangan tersebut menetap di Indonesia. Penelitian ini dimaksudkan untuk menemukan jawaban tentang penentuan status kewarganegaraan anak yang lahir dari perkawinan campuran tersebut dan perlindungan hukum terhadap anak hasil perkawinan campuran terserbut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif melalui pendekatan konseptual. Penulis menggunakan bahan hukum primer yang bersifat mengikat dan juga bahan hukum sekunder sebagai referensi. Hasil penelitian ini adalah anak hasil perkawinan campuran berhak mendapatkan status kewarganegaraan ganda terbatas dan juga berhak mendapatkan perlindungan hukum preventif untuk menjamin kepastian hukumnya sebagai warga negara Indonesia.

##submission.authorBiography##

##submission.authorWithAffiliation##

Referensi

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia (Sebuah Studi tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara). Surabaya: PT. Bima Ilmu.

Ibrahim, J. (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia.

Jehani, L., & Harpen, A. (2006). Hukum Kewarganegaraan. Bandung: Citra Adyta Bakti.

Sitorus, J. (2004). Perkawinan Campuran Dalam Hukum Indonesia. Jakarta: Pintu Gerbang.

Thalib, S. (2009). Hukum Kekeluargaan Indonesia (Cetakan kedua). Jakarta: Universitas Indonesia.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda dan Permohonan Fasilitas Keimigrasian.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Diterbitkan
2020-03-04
Abstrak viewed = 1113 times
PDF downloaded = 7632 times