Hak Wanita Tunggal terhadap Warisan dalam Hukum Adat Bali

  • I Putu Andre Warsita Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
  • I Made Suwitra Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
  • I Ketut Sukadana Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
Kata Kunci: Wanita Tunggal, Pewarisan, Hukum Adat Bali

Abstrak

Inheritance customary law is a customary law that regulates how inheritance or inheritance is forwarded or divided from heirs to inheritors from generation to generation. Balinese indigenous people with the patrilineal family system, cause only descendants of kapurusa status are considered to be able to take care and carry on family responsibilities. The formulation of the problem in this study is how inheritance rights for women in Balinese customary law, what is the procedure for granting inheritance rights for single women to family inheritance. This research is a normative legal research. The problem approach used is the case approach, conceptual and legislative approach. Legal material used by primary and secondary legal materials. The results of the study and discussion show that inheritance rights for women in Balinese customary law are essentially women who are not heirs according to the Bali Customary Law, but women are entitled to a share of inheritance from their parents, which in practice is used with various terms including property and, provision of life, the soul of the soul and also called the soul of the fund. The procedure for granting inheritance rights for a single woman to the family's inheritance of a Single Female child can be an heir by changing the status, from predana status to purusa status. Hukum adat waris adalah aturan hukum adat yang mengatur tentang bagaimana harta peninggalan atau harta warisan diteruskan atau dibagi dari pewaris kepada para waris dari generasi ke generasi. Masyarakat adat Bali dengan sistem kekeluargaan patrilineal, menyebabkan hanya keturunan yang berstatus kapurusa dianggap dapat mengurus dan meneruskan tanggung jawab keluarga. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah hak waris bagi wanita dalam hukum adat Bali, Bagaimana prosedur pemberian hak waris bagi wanita tunggal terhadap harta warisan keluarga. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan kasus,konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum yang digunakan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa Hak waris bagi wanita dalam hukum adat Bali pada dasarnya Wanita bukan ahli waris menurut Hukum Adat Waris Bali, namun wanita berhak mendapat bagian harta warisan dari orang tuanya, dimana dalam praktek pemberian tersebut dipergunakan dengan berbagai macam istilah diantaranya harta tetatadan, bekal hidup, pengupa jiwa dan juga disebut jiwa dana.Prosedur pemberian hak waris bagi wanita tunggal terhadap harta waris keluarga anak Wanita Tunggal bisa menjadi ahli waris dengan jalan perubahan status yaitu dari status predana menjadi status purusa.

##submission.authorBiography##

##submission.authorWithAffiliation##

Referensi

Artadi, I. K. (1987). Hukum Adat Bali Dengan Aneka Masalah Dilengakpi Yurisprudensi (Cetakan II). Denpasar: Setia Kawan.

Beni, I. W., & Sagung, N. (1986). Hukum Adat Di Dalam Yurisprudensi (Cetakan II). Denpasar: Surya Jaya.

Soepomo. (2000). Bab-Bab Tentang Hukum Adat (Cetakan IV). Jakarta: Pradnya Paramitha.

Sutha, I. G. K. (1982). Beberapa Aspek Hukum Waris Bali. Majalah Kertha Patrika, 24.

Windia, W. P. (2014). Hak Waris Perempuan Menurut Hukum Adat Bali. Denpasar: Artikel Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Diterbitkan
2020-03-04
Abstrak viewed = 1158 times
PDF downloaded = 2699 times