Pengelolaan Alokasi Dana Desa dalam Pemerintahan Desa
Abstrak
Abstract-Village or what is called by another name or an area that is thick with tradition and relatively independent. Based on this, the village must be recognized and understood as a legal community unit that has rights and authority in managing and managing village funding and the community to achieve village welfare. Related to the expansion of the village, formulation of the problem can be made as follows: what are the local government policies on managing village fund allocation and how is community participation in managing village fund allocation. This paper was made to find at local govermmeny policies and community participation in the management of village fund allocations based on statutory regulations. Management of village fund allocation, namely the overall activities which include planning, implementation, administration, reporting, and accountability of The village funds. The type of research used is normative research. The village fund allocation has been regulated in article 72 paragraph 1 latter C and article 72 paragraph 3 of law number 6 of 2014 concerning village states that one source of village income is part of the results of regional taxes and retribution of the regency / city and regional tax and retribution. City at least 10% (ten percent) of regional taxes and levies. Therefore, there is a need for local government policies and community participation to oversee the implementation of village funds. Keywords: Management, village funds, village management. Abstrak-Desa atau yang disebut dengan nama lain merupakan suatu daerah yang kental akan tradisi serta relatif mandiri. Desa harus diakui keberadaannya dan disadari sebagai satuan masyarakat hukum yang mempunyai hak serta kekuasaan dalam mengatur dan mengurus pendanaan desa serta masyarakat guna meningkatkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan desa. Dalam hal ini maka dapat dirumuskan masalah yaitu: bagaimana kebijakan pemerintah daerah dalam pengelolaan alokasi dana desa serta bagaimana partisipasi masyarakat dalam pengelolaan alokasi dana desa. Tulisan ini dibuat untuk mengetahui kebijakan pemerintah daerah serta partisipasi masyarakat dalam pengelolaan alokasi dana desa berdasarkan peraturan perundang undangan. Pengelolaan alokasi dana desa yaitu kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggung jawaban dana desa. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian normatif. Alokasi dana desa diatur didalam Pasal 72 Ayat (1) huruf c dan Pasal 72 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa menyebutkan ada bagian sumber pendapatan desa adalah bagian dari hasil pajak daerah serta retribusi daerah kabupaten/kota dan bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten kota paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari pajak dan retribusi daerah. Oleh karena itu perlu adanya kebijakan pemerintah daerah serta partisipasi masyarakat untuk mengawasi jalannya alokasi dana desa. Kata kunci: Pengelolaan, dana desa, pemerintah desa.Referensi
Karimah, F., Saleh, C., & Wanusmawatie, I. (2014). Pengelolaan Alokasi Dana Desa Dalam Pemberdayaan Masyarakat (Studi Pada Desa Deket Kulon, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan). Jurnal Administrasi Publik, 2(4), 597–602.
Sari, R. N., Ribawanto, H., & Said, M. (2015). Pengelolaan Alokasi Dana Desa Dalam Perspektif Pemberdayaan Masyarakat (Studi Pada Kantor Pemerintahan Desa Ngasem, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri). Jurnal Administrasi Publik, 3(11), 1880–1885.
Sirajuddin, D. (2016). Hukum administrasi pemerintahan daerah. Malang: Setara Press.
Widjaja, H. (2003). Otonomi Desa Merupakan Otonomi Yang Asli, Bulat dan Utuh. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.