Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Minoritas Pada Perseroan Terbatas Yang Melakukan Merger

  • I Kadek Sridana Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali-Indonesia
  • I Nyoman Putu Budiartha Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali-Indonesia
  • I Putu Gede Seputra

Abstrak

Abstract-Mergers can be said as a strategy or one way to increase a company, therefore there is a need for legal protection for minority shareholders if they do not agree with the merger but the merger is still implemented, and the shareholders are forced to accept the merger. The formulation of the problem in this case is (1) what is the position of the minority shareholders for the limited liability company that merges? (2) What is the legal protection of minority shareholders in a limited liability company that merges? This research method uses a normative research method by approaching the problem in the form of a draft law that relates to the problem under study. The sources of legal material to be used are sourced from research, the literature in the form of primary legal material and secondary legal material. The result of this study are the legal position of the minority shareholders of the company (PT) that carried out the merger has been regulated in Law number 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies and in Government Regulation Number 27 of 1998 concerning merger, consolidation and takeover of the interests of minority shareholders. In general, the law of limited liability companies is a guideline in the framework of protecting minority shareholders. Protection of minority shares is one of the important things, especially when the company conducts legal actions such as mergers, both preventive legal protection and repressive legal protection. Keywords: Legal protection, shareholders, mergers Abstrak- Merger dapat dikatakan sebagai strategi atau salah satu cara untuk meningkatkan suatu perusahaan oleh karena itu perlu adanya perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas apabila mereka tidak setuju dengan merger namun merger tetap dilaksanakan, dan pemegang saham tersebut dipaksakan untuk menerima merger tersebut. Adapun rumusan masalah dalam hal ini (1) Bagaimanakah kedudukan pemegang saham minoritas bagi perseroan terbatas yang melakukan merger? (2) Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas pada perseroan terbatas yang melakukan merger? Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan melakukan pendekatan masalah berupa pedekatan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang dikaji. Adapun sumber bahan hukum yang akan digunakan yakni bersumber dari penelitian, kepustakaan berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Adapun hasil dari penelitian ini adalah kedudukan hukum pemegang saham minoritas terhadap perusahaan (PT) yang melakukan merger, sudah diatur dalam Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan terbatas serta dalam Peraturan pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan tentang kepentingan pemegang saham minoritas. Secara umum hukum perseroan terbatas menjadi pedoman dalam rangka perlindungan pemegang saham minoritas. Perlindungan terhadap saham minoritas merupakan salah satu hal yang penting terutama saat persroan melakukan perbuatan hukum seperti merger baik perlindungan hukum secara preventif maupun perlindungan hukum secara represif. Kata kunci: Perlindungan hukum, Pemegang saham, Merger

Referensi

Asmawati. (2014). Perlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritas Akibat Merger Bank. Jurnal Ilmu Hukum Jambi, 5(2).

Jusup, A. H. (2011). Dasar-Dasar Akuntansi Jilid 1 Edisi 7. Yogyakarta: STIE YKPN.

Rastuti, T. (2015). Seluk Beluk Perusahaan & Hukum Perusahaan. Bandung: PT. Refika Aditama.

Sutedi, A. (2015). Buku Pintar Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Raih Asa Sukses.

Diterbitkan
2020-03-04
Abstrak viewed = 516 times
PDF downloaded = 3524 times